Ahli Pidana Kasus Ahok Bilang Despianoor Tak Bersalah Posting Khilafah, Begini Argumen Lengkapnya...

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 10:00 WIB
DUKUNGAN: Pendukung Despianoor Wardani berdoa dan menonton sidang online di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (8/10) siang kemarin. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
DUKUNGAN: Pendukung Despianoor Wardani berdoa dan menonton sidang online di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (8/10) siang kemarin. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Sidang ahli kasus Despianoor Wardani berjalan seru. Materi-materi yang disampaikan ahli tak ubahnya di perkuliahan. Mulai dari ilmu semantik, Khilafah sampai istilah hukum super berat.

Sidang yang berlangsung online, Kamis (8/10) siang kemarin, menghadirkan tiga ahli kuasa hukum Janif Zulfiqar. Ahli bahasa, agama dan ahli hukum pidana.

Ke tiga ahli itu sepakat, postingan-postingan Despianoor Wardani di beranda sosial medianya tidak dapat dijerat dengan UU ITE. Mereka dengan keilmuannya masing-masing, menjabarkan argumen-argumennya di persidangan.

Paling menarik saat ahli hukum pidana dihadirkan. Dr Abdul Chair Ramadhan, seorang dosen di Jakarta, yang juga ahli pidana pada kasus penistaan agama Ahok.

Abdul Chair mengatakan, dia telah seksama membaca semua postingan Despianoor yang dijadikan barang bukti dalam persidangan. "Tidak ada satu pun unsur pidana di sana," tegasnya.

Menurutnya, yang ditulis Despianoor hanyalah bentuk kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang. Dia bahkan secara tidak langsung mengatakan, dakwaan jaksa tidak dijabarkan secara konkret.

Ujarnya, dalam kasus Despianoor dakwaan harus jelas. Karena yang didakwakan adalah UU ITE, maka harus terang unsur: dengan sengaja dan tanpa haknya. Tanpa hak menurutnya, adalah orang menyebarkan konten ilegal baik sumber atau isinya. "Misalnya hoax," katanya.

Dia menekankan, frasa kelompok masyarakat berdasarkan SARA dan antargolongan dalam penjabaran pasal UU ITE, tidak termasuk di dalamnya: pemerintah, Parpol atau Ormas. Dengan kata lain, UU ITE tidak bisa dipakai jika "korbannya" pemerintah. Harus individu, atau kelompok yang berdasarkan perbedaan SARA.

Pria berkacamata itu lantas memberi syarat tambahan. UU ITE unsurnya delik materiil. Artinya harus ada korban ujaran kebencian itu sendiri. "Harus ada yang melapor (telah jadi korban ujaran kebencian)," tekan Abdul Chair.

Ia juga mengkritisi fakta persidangan sebelumnya. Saat saksi dari jaksa penuntut membeber keterangan terkait potensi konflik karena Khilafah di Suriah. "Itu apa relevansinya? Saksi itu harus memberikan keterangan sesuai pengalamannya? Dia pernah meneliti ke sana? Dan apa relevansinya (dengan kasus UU ITE Despianoor)?," cecarnya.

Menurutnya, hingga kini, banyak orang salah berpikir terkait ajaran Khilafah dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Ia mengaku hadir dalam proses saat Perppu Ormas terkait HTI dibuat. Perppu itu, hanya menyangkut administrasi HTI. "Tidak ada dalam aturan apa pun yang menyebut HTI terlarang atau ajaran Khilafah terlarang dan sesat," jelasnya.

Sementara itu, ahli bahasa Reka Yudha Mahadika, dosen bahasa di Jawa Barat, berpendapat tidak ada satu pun kalimat dalam postingan Despianoor, yang menyerempet ke ujaran kebencian kepada kelompok berdasarkan Sara. "Saya menggunakan tiga metode (menelitinya). Sintaksis, semantik dan CDA (analisis wacana kritis)," bebernya.

Ujaran kebencian menurutnya harus ada kata-kata sarkasme. Atau kata-kata yang lugas mengandung rasa kebencian. Karena jika tidak, maka pembaca hanya bisa menduga-duga. "Misalnya saya tidak suka teh ini. Tidak suka belum tentu benci. Tapi kalau saya bilang, goblok saya tidak suka teh, maka bisa dibilang saya benci teh," paparnya layaknya dosen dalam kelas.

Justru yang ia tangkap dari postingan-postingan Despianoor, hanya bentuk kegundahan dari penulis. "Penulis hanya berupaya menampilkan kegelisahan sebagai warga negara. Kegelisahan yang muncul dari kecintaan dan idealisme. Dia merasa ada yang tidak sesuai harapan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X