Tak Puas Imbang, Wisnu Ajukan Banding

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 10:11 WIB
SENGKETA TANAH: Sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin berakhir imbang. Penggugat tak puas dan memutuskan banding. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
SENGKETA TANAH: Sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin berakhir imbang. Penggugat tak puas dan memutuskan banding. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, penggugat Wisnu Saputra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dia merasa putusan hakim, dalam hal ini imbang, adalah keliru.

Melalui kuasa hukumnya, Masdari Tasmin, disampaikan keberatan atas perkara perdata No 31/PDT.G/2020/PN.Bjm tanggal 16 September 2020 tersebut.

"Terhadap amar putusan itu, klien kami keberatan. Karena didasari atas pertimbangan hukum yang keliru," terang Masdari, kemarin (8/10). "Alasannya, pertimbangan hukum tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas," tambahnya.

Lebih jauh, ada ketidaksesuaian ukuran tanah yang disengketakan. "Lahan yang diakui milik tergugat II adalah lebar depan 1,8 meter, lebar samping 7 meter, panjang samping kiri 17,3 meter dan panjang samping kanan 1,6 meter. Lalu tanah yang diakui milik tergugat I dan masuk ke bidang tanah penggugat memiliki lebar 7,5 meter dan panjang 4,2 meter," sebut Masdari.

Dalam pemeriksaan fakta dan bukti, seharusnya gugatan pembanding diperhatikan. "Sudah jelas, objek sengketa dalam perkara ini adalah tanah penggugat yang diakui milik tergugat II. Yang kemudian diakui milik tergugat I dan masuk ke bidang tanah milik klien kami," bebernya.

Sementara keputusan pengadilan menyebutkan lebar dan panjang yang berbeda. Wisnu juga mengajukan permohonan pemeriksaan setempat (PS) pada 2 September, tapi ditolak. "Majelis berpegang teguh pada pendiriannya dan menolak permohonan itu," tukasnya.

Dalam perkara ini, Wisnu melawan tiga orang sekaligus. Yakni Laila Farid sebagai tergugat I dan Syahrudin sebagai tergugat II. Termasuk juga BPN (Badan Pertanahan Nasional). Lahan yang disengketakan itu berada di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Siboro mengungkapkan, memo banding telah diterima. "Pasti diteruskan ke majelis hakim untuk dipertimbangkan. Semua sudah tersistem," ujarnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X