Tim Burhanudin Lapor Bawaslu, Awaludin: Silakan, Serahkan ke Mekanisme

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 09:58 WIB
ADA SIMBOL: Tim kuasa hukum Burhanudin-Bahrudin memberikan keterangan pers di Bawaslu Kotabaru, usai melaporkan dugaan pelanggaran calon lain, Jumat (9/10).
ADA SIMBOL: Tim kuasa hukum Burhanudin-Bahrudin memberikan keterangan pers di Bawaslu Kotabaru, usai melaporkan dugaan pelanggaran calon lain, Jumat (9/10).

KOTABARU - Kuasa hukum dan tim pemenangan pasangan Burhanudin-Bahrudin mendatangi Bawaslu Kotabaru, Jumat (9/10) sore kemarin. Mereka melaporkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lainnya.

Laporan itu disertai barang bukti berupa foto dan video. "Barang bukti ini sudah tersebar di media sosial," kata Hafidz Halim, kuasa hukum. Ia datang didampingi Rahmadi.

Ada tiga laporan yang mereka masukkan ke bawaslu. Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, pelanggaran netralitas ASN, dan dugaan pelanggaran memanfaatkan atribut pemerintah kepada calon.
Ia menceritakan, dari hasil penelusuran di lapangan, telah terjadi deklarasi mendukung calon bupati oleh pejabat ASN di daerah ini. "Itu jelas dalam video," ungkapnya.

Kemudian, mereka menemukan foto salah satu kepala desa di Kecamatan Pulau Laut Sigam berfoto bersama calon sambil mengacungkan simbol satu jari. “Saat itu kepala desa pakai baju aparatur," katanya.

Yang terakhir, mereka menemukan foto calon seolah-olah menyerahkan bantuan bersimbol lambang pemerintah. Dalam foto itu juga mengacungkan satu jari.

Dia optimistis laporannya akan diterima oleh bawaslu. "Bukti kami kuat. Untuk bukti-bukti pelengkap sedang kami himpun. Semuanya jelas," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kotabaru Moch Erfan mengatakan, laporan tersebut akan mereka periksa. Dalam waktu dua hari, jika lengkap dan ada unsur pidana, maka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam akan dilaporkan ke Gakkumdu. Namun, jika syarat dalam laporan kurang, maka tim pelapor diberi waktu dua hari untuk melengkapi.

Karena hanya ada dua pasangan calon yang bertarung di Kotabaru, maka pastilah laporan itu dialamatkan ke kubu Sayed Jafar – Andi Arif. Melalui juru bicara tim Awaludin, mereka tak gentar.
"Silakan mereka lapor. Kita serahkan semuanya kepada mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Ia mengaku tidak terlalu mengetahui terkait laporan netralitas ASN dan kepala desa. Namun untuk laporan Sayed Jafar yang diduga memanfaatkan atribut pemerintah, Awaludin menekankan bukan seperti yang dianggap tim Burhanudin.

Kejadian itu, sebutnya, terjadi saat Sayed Jafar mengunjungi warga korban kebakaran di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir, awal pekan tadi. Saat itu, Sayed Jafar membantu uang pribadi senilai Rp 20 juta.

Kebetulan, di sana sudah lebih dahulu ada agenda Pemkab Kotabaru melalui Dinas Sosial, yang juga memberikan bantuan kepada warga. Berupa sembako dalam paket tas bertulisan BNPB. Waktu kejadian itu, Sayed Jafar diminta berfoto dengan warga.

“Tidak ada, Sayed Jafar atau tim pemenangan mengatakan bantuan dari pemerintah adalah bantuan Sayed Jafar. Semua warga mengetahui itu. (zal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X