Buron 4 Bulan, Ditangkap di Rumah Istri

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 10:15 WIB
DITANGKAP: Muslim, 40 tahun, ditangkap polisi dari kawasan eks lokalisasi Begau di Banjarmasin  Selatan. | FOTO: POLSEK BANJARMASIN UTARA FOR RADAR BANJARMASIN
DITANGKAP: Muslim, 40 tahun, ditangkap polisi dari kawasan eks lokalisasi Begau di Banjarmasin Selatan. | FOTO: POLSEK BANJARMASIN UTARA FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Muhammad Muslim alias Ehem sudah buron selama empat bulan terakhir. Pria 40 tahun itu terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Warga Jalan Tembus Mantuil Gang Buntu III itu ditangkap pada Kamis (8/10) siang di kawasan eks lokalisasi Begau, Banjarmasin Selatan.

Keberadaan Ehem tercium setelah polisi menemukan sang penadah. Yakni Muhammad Jailani, warga Jalan Trans Kalimantan, yang menadah motor Honda Scoopy DA 6162 ADF.

"Pelaku ditangkap berkat kerja sama tim. Kami mendapat informasi jika pelaku berada di lokasi itu," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Agustian Ginting, kemarin (9/10).

Motor itu milik Shinta Riyadi, 43 tahun, warga Jalan Padat Karya, Sungai Andai. "Pelaku mendatangi rumah korban. Katanya ingin meminjam motor sebentar buat membeli obat," tambahnya.

Pemilik motor panik ketika motornya tak kunjung kembali. Korban lalu melapor ke mapolsek. Peristiwa ini terjadi pada Juli lalu.

"Sejak itu, keberadaan pelaku tak terdeteksi. Dia berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga kami amankan di rumah istrinya," tutup Ginting.

Ehem dijerat dengan Pasal 372 KUHP, sedangkan Jailani dengan Pasal 480. Hukuman empat tahun penjara menanti keduanya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X