Tolak Sidang Adat di Sebamban Baru, DAD Tanbu-Kalsel Nyatakan Sikap

- Senin, 12 Oktober 2020 | 10:25 WIB
SATU SUARA: Jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel dan perwakilan Kademangan Adat Dayak menyatakan sikap di Banjarmasin, Kamis (8/10), terkait persoalan sidang adat yang terjadi di Kabupaten Tanbu.
SATU SUARA: Jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel dan perwakilan Kademangan Adat Dayak menyatakan sikap di Banjarmasin, Kamis (8/10), terkait persoalan sidang adat yang terjadi di Kabupaten Tanbu.

BANJARMASIN – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama DAD Kalsel menyesalkan adanya tindakan oknum yang melakukan sidang adat kepada sebuah perusahaan tambang batubara di wilayah Kabupaten Tanbu, 26 September tadi.

Oknum yang mengatasnamakan Lembaga Adat Dayak Kalimantan Timur (LAD Kaltim) melakukan sidang adat dengan tudingan memasuki lahan Ulayat tanpa izin di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanbu yang merupakan wilayah Kalsel. Padahal, kewenangan untuk menentukan hak Ulayat dan sidang-sidang adat di wilayah Kalsel adalah kewenangan DAD Kalsel dan Kademangan Adat Dayak Kalsel.

“Untuk itu, kami meminta agar masyarakat Kabupaten Tanbu, khususnya masyarakat adat dayak Kalsel tetap menjaga kondusifitas dan tidak terpengaruh putusan sidang adat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Dan kami pastikan di kawasan Sebamban Baru merupakan wilayah transmigrasi dan tidak ada lahan Ulayat warga Dayak,” sebut Abdul Karim, Damang Adat Dayak Kabupaten Tanbu, didamping Ketua DAD Kabupaten Tanbu, Enricoperni kala menggelar jumpa pers bersama perwakilan DAD Kalsel dan Kademangan Adat Dayak Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (8/10).

Ditambahkan Abdul Karim, kewenangan dalam hal adat dan budaya Dayak, termasuk penentuan Hak Ulayat, serta sidang-sidang adat merupakan kewenangan DAD dan Kademangan Adat Dayak setempat. “Oleh karena itu, kami juga mempertanyakan apa kapasitas LAD Kaltim melakukan sidang adat di Sebamban Baru, yang sudah jelas merupakan wilayah administratif Kabupaten Tanbu dan Kalsel. Mereka (LAD Kaltim), tidak ada kewenangan di Kalsel,” sebutnya.

Pernyataan Abdul Karim didukung oleh Bidang Advokasi DAD Kalsel, Harani Sinang. Menurutnya, putusan sidang yang dilakukan oleh LAD adalah ilegal. “Bahkan, kami juga sudah konfirmasi ke DAD Kaltim. Bahwa LAD Kaltim bukan bagian dari organisasi DAD Kaltim, dan tidak ada kaitannya dengan DAD Kaltim. Dan kami pastikan, LAD Kaltim tidak punya kewenangan apapun dalam melakukan sidang adat di wilayah Kalsel,” paparnya.

Untuk itu, Harani juga sudah berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk menuntaskan persoalan ini. “Kami sudah menjalin komunikasi dengan Polda Kalsel. Ke depan, kami berencana mengajukan laporan resmi ke Polda Kalsel terkait persoalan ini,” tegasnya. (oza/bin/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X