PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, telah menyerahkan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon yang maju pada Pilkada 2020. Setidaknya ada enam jenis yang diserahkan kepada masing-masing tim pemenangan.
APK terdiri dari baliho, spanduk, pamflet, brosur, selebaran dan poster. Setiap tim mendapatkan jumlah yang sama. Baliho sebanyak lima buah, spanduk 157 lembar dan masing-masing 2.000 lembar untuk poster, pamflet dan selebaran.
Ketua KPU Balangan Saripani mengungkapkan, jumlah spanduk yang disediakan untuk paslon sesuai dengan jumlah desa yang ada di daerah ini. “Sesuai PKPU terkait APK, setiap calon bisa menambah jumlahnya sebanyak 200 persen dari yang disediakan. Namun, ukurannya harus mengikuti yang ada,” terangnya.
Komisioner KPU Balangan Divisi Sosialisasi Nor Haili menambahkan, untuk lokasi pemasangan APK dilarang memasang pada kawasan lembaga pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan.
“Untuk desain tambahan APK 200 persen dari paslon, itu kami serahkan ke masing-masing, dengan catatan tidak melanggar PKPU,” tambahnya. (why/ema)