Kawal Sidang Postingan Khilafah, Simpatisan Despi Tetap Setia

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:41 WIB
BERI DUKUNGAN MORIL: Simpatisan Despianoor Wardani terus hadir dalam persidangan yang digelar di Kotabaru. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
BERI DUKUNGAN MORIL: Simpatisan Despianoor Wardani terus hadir dalam persidangan yang digelar di Kotabaru. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Sidang lanjutan kasus Despianoor Wardani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (12/10) siang. Dalam sidang itu, jaksa mencoba mencari pembuktian motif UU ITE. Sedangkan pengacara menegaskan yang dilakukan kliennya hanyalah bentuk kebebasan berpendapat dan siar Islam.

Polarisasi itu terlihat dalam dialog-dialog yang dilontarkan jaksa dan pengacara kepada Despianoor. Hakim Ketua Christina Endarwati sempat menegur jaksa dan pengacara pada kesempatan yang berbeda.

Christina menegur jaksa yang saat itu mencoba terus menggali pendapat Despianoor terkait makna demokrasi sistem kufur. Dialog tersebut mengarah ke pembahasan agama, sehingga Christina menilai tidak relevan dilanjutkan. Sekadar diketahui, ahli sudah panjang lebar membahasnya di sidang sebelumnya.

Sementara itu, hakim juga menegur pengacara karena terkesan menjadikan Despianoor sebagai ahli. Manakala pengacara terus meminta pendapat Despianoor terkait beberapa postingan bertema Khilafah.

Secara umum, sidang terakhir ini kurang menarik. Karena hanya merupakan pengulangan fakta-fakta sidang sebelumnya. Bahkan pembahasan kalimat-kalimat dalam postingan yang dijadikan barang buktin pun kalah detail dari sidang-sidang sebelumnya.

Sidang sendiri berlangsung online melalui aplikasi Zoom. Ada tiga lokasi. PN Kotabaru, Kejaksaan Negeri dan Polres Kotabaru. Sidang itu disiarkan live melalui akun youtube Pengadilan Negeri Kotabaru.

Beberapa kali signal internet di Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri terganggu. Sehingga sidang harus dihentikan beberapa menit. Kuasa hukum Janif Zulfiqar juga terlihat berkali-kali menyeka keringat, hal yang tidak terlihat di ruangan hakim atau jaksa.

Puluhan simpatisan Despianoor, sama dengan sidang-sidang sebelumnya, kembali hadir di pengadilan. Mereka berdoa bersama, dan membentangkan spanduk berisi hastag meminta Despianoor dibebaskan, dengan alasan Khilafah merupakan ajaran Islam.

Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah Banjarbaru, Ustadz Taufik NT yang sengaja datang ke pengadilan mengaku heran dengan kasus Despianoor. Dari perisdangan kemarin itu katanya, ada kesan penuntut masih mengejar soal demokrasi sistem kufur yang ada di postingan Despianoor.

Menurutnya, itu sudah jelas. Dalam banyak kajian, Islam katanya menilai demokrasi itu sistem kufur. Maknanya kata dia tidak sama seperti menolak NKRI, apalagi menolak Pancasila.

Ia menjelaskan, dalam Islam kedaulatan itu di tangan Tuhan. Hukum halal haram itu merupakan kewenangan Tuhan. Sementara sistem demokrasi katanya tidak begitu. Dalam demokrasi urusan halal haram itu ditentukan oleh manusia.

Taufik memberi contoh soal LGBT, dalam Islam haram. Tapi dalam demokrasi bisa dibiarkan, jika suara terbanyak mendukungnya. "Misalnya di Amerika, 50 negara bagian itu mendukung pernikahan sesama jenis."

Demokrasi sistem kufur menurutnya adalah pendapat atau pandangan Islam. Maka, ketika pandangan itu dipermasalahkan, ia menilai tindakan itu justru tidak demokratis.

Taufik pun meminta, agar kasus-kasus seperti Despianoor tidak ada lagi. "Negara ini sudah banyak masalah. Ajaran Khilafah sudah dihapus dari mata pelajaran. Masa' masih tidak puas, dengan mempermasalahkan lagi Khilafah yang diposting Despi di sosial media," tekannya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X