PROKAL.CO,
KOTABARU - Sidang lanjutan kasus Despianoor Wardani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (12/10) siang. Dalam sidang itu, jaksa mencoba mencari pembuktian motif UU ITE. Sedangkan pengacara menegaskan yang dilakukan kliennya hanyalah bentuk kebebasan berpendapat dan siar Islam.
Polarisasi itu terlihat dalam dialog-dialog yang dilontarkan jaksa dan pengacara kepada Despianoor. Hakim Ketua Christina Endarwati sempat menegur jaksa dan pengacara pada kesempatan yang berbeda.
Christina menegur jaksa yang saat itu mencoba terus menggali pendapat Despianoor terkait makna demokrasi sistem kufur. Dialog tersebut mengarah ke pembahasan agama, sehingga Christina menilai tidak relevan dilanjutkan. Sekadar diketahui, ahli sudah panjang lebar membahasnya di sidang sebelumnya.
Sementara itu, hakim juga menegur pengacara karena terkesan menjadikan Despianoor sebagai ahli. Manakala pengacara terus meminta pendapat Despianoor terkait beberapa postingan bertema Khilafah.
Secara umum, sidang terakhir ini kurang menarik. Karena hanya merupakan pengulangan fakta-fakta sidang sebelumnya. Bahkan pembahasan kalimat-kalimat dalam postingan yang dijadikan barang buktin pun kalah detail dari sidang-sidang sebelumnya.
Sidang sendiri berlangsung online melalui aplikasi Zoom. Ada tiga lokasi. PN Kotabaru, Kejaksaan Negeri dan Polres Kotabaru. Sidang itu disiarkan live melalui akun youtube Pengadilan Negeri Kotabaru.