Jangan Libatkan Ketua RT, Bawaslu: Pernah Terjadi di 2015

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:43 WIB
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah (kiri)
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah (kiri)

BANJARMASIN - Praktik politik uang diprediksi masih akan terjadi di Pilkada tahun ini. Terlebih terpukulnya ekonomi masyarakat lantaran pandemi Covid-19. Peluang terjadinya praktik culas ini pun semakin terbuka.

“Tak bisa dipungkiri, kami juga tak menafikan politik uang masih berpotensi terjadi,” ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani kemarin. Da mengatakan contoh melibatkan Ketua RT yang menjadi modus tradisional dalam pilkada. “Pelibatan oknum Ketua RT pernah terjadi di Pilkada 2015 lalu. Ini menjadi bukti potensi itu bisa terjadi kembali,” tambahnya.

Tak ingin kecolongan, pihaknya sejak dini sudah melakukan upaya pencegahan. Yakni sudah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Ketua RT di Banjarmasin. “Kalau tak salah, sudah 12 kali kami lakukan pertemuan dengan mengundang langsung Ketua RT,” beber Subhan.

Digelar di tengah pandemi Covid-19, Pilkada kali ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. Bahkan sebelum Covid-19, politik uang masih terjadi. Apalagi di saat ekonomi masyarakat yang terpukul karena dampak virus ini. “Ini menjadi tantangan kami, masyarakat kami harap jangan tergoda iming-iming uang yang bisa menjerat pelakunya hukuman pidana,” tegasnya.

Dia mengatakan praktik politik uang tak hanya menyasar kawasan masyarakat berekonomi rendah. Karena banyak terdampak Covod-19, hampir semua daerah rawan terjadinya kecurangan ini. “Memang di kawasan ekonomi rendah sangat rentan. Tapi kondisi ekonomi sekarang, hampir semua masyarakat yang merasakan dampaknya,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah mengatakan baru satu laporan dugaan kecurangan Pilkada yang masuk, yakni soal dugaan pemberian sarung dan uang tunai. Kasus ini sendiri dinyatakan tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Soal keterlibatan oknum Ketua RT untuk menyasar simpati pemilih dengan iming-iming uang, Erna mengaku belum mendengarnya. “Politik uang ini menjadi fokus kami, termasuk pelibatan ASN. Kalau ada laporan, pasti kami tindaklanjuti,” janjinya.

 

Hina Rival Bisa Dipidana

Metode kampanye melalui media sosial menjadi pilihan kandidat di saat pembatasan karena pandemi. Akun media sosial pasangan calon saling berlomba menyampaikan visi dan misi mereka.

Menariknya, pesan yang disampaikan dari yang serius sampai yang bersifat humor hingga bahasa sarkasme yang menyinggung sang rival. Bawaslu Kalsel menegaskan pasangan calon dilarang melakukan penghinaan kepada seseoran, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah dan partai politik saat berkampanye.

Pasangan calon juga dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. “Aturan ini tegas di pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah kemarin.

Dijelaskannya, ketika ada pelanggaran aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dengan dipidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. “Kami sangat berharap kandidat berkampanye dengan fair yang tak memicu kerawanan pemilu,” harapnya.

Hujatan dan hinaan di masa kampanye sekarang sebut Erna, ditakutkan malah memunculkan ketegangan yang harusnya bisa tak terjadi. “Banyak cara dan kreatifitas tim pasangan calon agar bisa menarik simpati pemilih,” katanya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X