Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu: Kurang Alamat yang Dilaporkan

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:35 WIB
Ketua Bawaslu, Moch Erfan (tengah).
Ketua Bawaslu, Moch Erfan (tengah).

KOTABARU - Kasus dugaan pelanggaran kampanye terus bergulir di Bawaslu. Tim kuasa hukum Burhanudin - Bahrudin diminta melengkapi berkas formil yang kurang, paling lambat Selasa (hari ini) siang.

"Ada sedikit kekurangan di formil. Sedang kami lengkapi. Batas akhir besok, jam dua siang," kata M Hafidz Halim, salah satu kuasa hukum Burhanudin, Senin (12/10).

Ditanya apakah berkas akan siap sebelum deadline, pengacara muda itu optimistis. "Tinggal disusun. Yakin kami akan diterima Bawaslu Kotabaru, karena lengkap," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kotabaru Moch Erfan melalui komisioner M Gafuri membenarkan. Mereka mengembalikan berkas peleburan. "Kemarin kami kembalikan. Jadi mereka diberi waktu dua hari untuk melengkapi," ujarnya.

Benarkah yang kurang itu berkas formil? Gafuri mengiyakan. Salah satu yang kurang misalnya alamat orang yang dilaporkan.

Sedikitnya ada tiga aduan yang dilaporkan tim kuasa hukum. Dugaan pelanggaran netralitas kepada desa, netralitas ASN dan pemanfaatan atribut pemerintah untuk kampanye.

Juga masuk laporan, dugaan pelanggaran berupa politik uang yang menjadi satu rangkaian dengan salah satu kejadian yang telah dilaporkan di atas. (zal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X