BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan 9 November digerebek polisi, Selasa (6/10), lewat tengah malam. Dua penghuni diamankan karena kasus narkotika.
Tersangka pertama seorang ibu rumah tangga. Namanya Dewi Ariani, 31 tahun, yang tinggal di rumah di kawasan Banua Anyar tersebut. Sedangkan temannya adalah Nadi, 37 tahun, warga Martapura Lama kilometer 8, Kabupaten Banjar.
Kasus ini terungkap berkat informasi warga. Disinyalir, rumah Dewi kerap menjadi tempat pesta sabu. Tak jarang menjadi tempat transaksi.
"Siang itu, kami pantau ada dua orang di dalam rumah. Dari penggeledahan, kami temukan satu paket sabu di rumah Dewi," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timur Yono yang mengikuti penggerebekan.
Dewi pun mengakui barang haram itu miliknya. Rencananya mau dipakai bersama. "Sepekan ini kami coba kembangkan. Tapi keduanya bungkam. Karena barang itu juga diperoleh dari orang tak dikenal," tambah Timur. (lan/fud/ema)