BARABAI - Sidang lanjutan pembunuhan istri muda Pembakal HST digelar di Pengadilan Negeri Barabai Kelas II secara daring, Selasa (13/10). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa R (15).
Sesuai sistem peradilan pada anak, sidang ini digelar tertutup untuk umum. Namun, puluhan keluarga dari pihak korban almarhum Latifah, datang untuk mengetahui jalannya persidangan. Mereka pun hanya bisa masuk sampai ruang tunggu persidangan. Bahkan saking banyaknya, ada beberapa orang yang menunggu di luar untuk menjaga protokol kesehatan.
Juru Bicara PN Kelas II Barabai, Ariansyah menjelaskan hasil pembacaan sidang tuntutan yang diminta JPU sesuai dengan isi pasal 338 KUHP. “Untuk kasus anak ini, tuntutannya setengah dari tuntutan orang dewasa,” katanya setelah selesai mengikuti persidangan.
Selanjutnya, Ariansyah menambahkan penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis yang diagendakan, Kamis (15/10) sekira pukul 14.00 WITA.
“Setelah itu ada tanggapan JPU apakah tertulis atau lisan. Putusan terhadap perkara ini akan diagendakan setelah pembelaan atau pledoi,” tambahnya.
Majelis Hakim sempat mendatangkan saksi verbalisan dalam sidang sebelumnya. Apakah ada kemungkinan kasus ini dikembangkan? Ariansyah mengakui ada dinamika fakta hukum baru yang terjadi pada proses persidangan.
“Akan dipertimbangkan majelis dalam putusan. Namun terkait ada yang belum lengkap dan belum jelas itu ranahnya penyidik (Polres HST) melengkapi,” pungkasnya.
Sedangkan JPU, Prihanida Dwi Saputra berkeyakinan secara sah dan meyakinkan secara hukum terdakwa dituntut sesuai pasal 338 KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah kita hadirkan. Serta dari keterangan anak (terdakwa) saling berkaitan, secara yuridis dia terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan,” ujar Mas Han sapaan akrabnya.
Terkait apakah kasus ini akan ada pengembangan, Mas Han menambahkan, sikap JPU dalam kasus ini sifatnya normatif. “Menerima berkas penyidikan. Memeriksa secara formil dan materil apakah sudah memenuhi antara tindak pidana yang disangkakan dalam berkas perkara dengan alat bukti yang ada,” jelasnya. (mal/bin/ema)