Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kotabaru, Aduan Tim Burhanudin Diterima

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:26 WIB
LEGA: Kuasa hukum dan tim pemenangan Burhanudin-Bahrudin memberikan keterangan kepada wartawan di Bawaslu Kotabaru, Selasa (13/10) petang. | FOTO: ZALYAN S ABDI/RADAR BANJARMASIN
LEGA: Kuasa hukum dan tim pemenangan Burhanudin-Bahrudin memberikan keterangan kepada wartawan di Bawaslu Kotabaru, Selasa (13/10) petang. | FOTO: ZALYAN S ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Sekitar tiga jam setengah, kuasa hukum tim Burhanudin-Bahrudin dicecar Bawaslu Kotabaru. Akhirnya laporan dugaan pelanggaran yang diajukan diterima badan pengawas tersebut, Selasa (13/10) petang kemarin.

Tidak ada yang menyangka, dialog kuasa hukum dan bawaslu ternyata menyita waktu begitu lama. Sekitar pukul 17.30 Wita, kuasa hukum bersama tim pemenangan keluar dari kantor kantor bawaslu. “Alhamdulillah, laporan kami diterima,” tegas Hafdz Halim didamping Jimi.

Diceritakan Halim, mereka lama di dalam karena diminta detail kronologis kejadian dugaan pelanggaran kampanye. Sedikitnya ada tiga laporan. Sebab itu memerlukan waktu banyak untuk menjabarkan.

Ia menekankan, bukti dan kronologis semua dugaan pelanggaran itu kuat. Bahkan, sebelum mereka melapor sudah pula beredar luas di sosial media. Melihat itu, mereka optimistis laporan akan membuahkan hasil yang positif bagi proses demokrasi di Kotabaru.

Ketua Bawaslu Kotabaru Moch Erfan melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusdiansyah membenarkan. “Dalam waktu satu kali dua puluh empat jam kami wajib membuat register perkara,” ucapnya.

Semua syarat dalam laporan tim pasangan nomor urut dua lengkap. Baik formil dan materiil. “Tinggal nanti ditentukan, dugaan pelanggaran itu kategorinya apa saja. Baru ke proses berikutnya,” kata Rusdiansyah.

Sebelumnya, Erfan mengatakan jika dalam dugaan pelanggaran itu ada unsur pidana, maka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam wajib segera dilimpahkan ke Gakkumdu.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pasangan nomor urut dua melaporkan sedikitnya tiga dugaan pelanggaran kampanye. Soal netralitas kepala desa, netralitas ASN, dan pemanfaatan atribut pemerintah.

Juru bicara tim Sayed Jafar-Andi Rudi Latif, Awaludin mengatakan mereka mempersilakan proses itu dilakukan. “Silakan saja. Kita serahkan kepada bawaslu,” ujarnya. (zal/tri/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X