BANJARMASIN - DPRD Kalsel menggelar rapat dengar pendapat terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, kemarin (13/10).
Ada 38 pihak yang diundang. Dari Dinas Tenaga Kerja, Polda Kalsel, serikat buruh, tokoh masyarakat dan pemuka agama.
Tapi perwakilan aliansi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kalsel memilih absen. Saat coba dikonfrmasi, ponsel koordinator aliansi, Ahdiat Zairullah sedang tak aktif.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan, UU ini dituding merugikan kaum buruh. Tapi sebagai wakil rakyat di daerah, ia hanya bisa menyalurkan tuntutan demonstran ke pusat. Tidak lebih.
Dia berharap, aspirasi ini didengar. Apalagi naskah UU itu baru disahkan DPR, belum ditandatangani presiden. Artinya masih ada kesempatan.
“Masih ada waktu 30 hari, semoga masukan mahasiswa menjadi pertimbangan,” kata Supian.
Selain itu, kaum buruh juga meminta draf UU untuk dipelajari. Supian berjanji akan memintanya.
Diakuinya, ada berbagai versi yang beredar di publik. Entah mana yang asli dan hoaks. “Saya sudah menyarankan Komisi I untuk meminta draf yang asli ke pusat,” tukasnya. (gmp/fud/ema)