Diskon Tambah Daya “Super Merdeka” UMKM Diperpanjang

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:17 WIB
UMKM: PLN memperpanjang program “Super Merdeka” hingga 31 Oktober 2020. Perpanjangan ini dilakukan melihat tingginya animo pelaku UMKM mengikuti program tambah daya. | Foto: internet
UMKM: PLN memperpanjang program “Super Merdeka” hingga 31 Oktober 2020. Perpanjangan ini dilakukan melihat tingginya animo pelaku UMKM mengikuti program tambah daya. | Foto: internet

BANJARBARU - PLN memperpanjang program “Super Merdeka” hingga 31 Oktober 2020. Perpanjangan ini dilakukan melihat tingginya animo pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM) pada program tambah daya tersebut. Hingga 4 Oktober 2020, total 30 ribu pelanggan telah mendaftar untuk memanfaatkan program ini.

“Kami bersyukur program ini mendapatkan sambutan luar biasa dari pelanggan. Awalnya kami buka hanya sampai tanggal 3 Oktober 2020, namun melihat animo yang ada kami perpanjang hingga 31 Oktober 2020,” tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.

Program ini memberikan keringanan bagi pelanggan golongan tarif Bisnis dan Industri tegangan rendah mulai dari daya 450 VA sampai dengan daya 13.200 VA dengan pilihan daya akhir sampai dengan daya 16.500 VA.

“Melalui program ini kami ingin memberikan keringanan biaya tambah daya yang super ekonomis demi membantu dalam meningkatkan produktivitas UMKM dan IKM ditengah pandemi,” tambah Agung.

Mengingat UMKM/IKM adalah backbone kegiatan ekonomi pada saat ini, layanan Super Merdeka merupakan kepekaan PLN kepada pelanggan UMKM/IKM yang membutuhkan listrik untuk kegiatan bisnisnya.

Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo "Super Merdeka” untuk UMKM/IKM dapat menghubungi PLN melalui Contact Center PLN 123, yang dapat diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123, e-mail pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, website www.pln.co.id, aplikasi PLN MOBILE, serta melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. (mat/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X