Sidang Kasus Pelangsiran: Pengawai SPBU Tolak Barang Bukti yang Disajikan

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:58 WIB
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU

MARTAPURA – Heri Hendrawan, pegawai SPBU batas kota Martapura–Banjarbaru yang jadi terdakwa kasus pelangsiran BBM, membantah barang bukti dari penyidik. Operator itu menganggap, barang bukti yang disajikan di Pengadilan Negeri Martapura dibuat-buat.

“Ketika ditetapkan tersangka, barang bukti yang diklaim penyidik yaitu uang Rp1.060.000 dan 70 jerigen berisi 35 liter, totalnya 2000 liter,” kata M Rusdi, Penasihat Hukum Heri Hendrawan setelah sidang dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti, di PN Martapura, kemarin.

Kenyataannya, fakta di lapangan tidak sebesar itu. Heri sejatinya tidak menerima pemberian dari pelangsir. Juga tidak memegang uang sepeserpun saat ditangkap. Namun, penyidik mengklaim menemukan uang sebesar 1.060.000.

Tidak sinkron dengan fakta atau kejadian sebenarnya. Sehingga, kliennya menyangkal. Lalu menyanggah bahwa barang bukti dibuat-buat. Atau nilainya dibesar-besarkan. Karena nilai dan jumlah barang bukti di pengadilan tidak seperti waktu ditetapkan jadi tersangka.

“Justru, waktu kejadian penangkapan 13 Januari 2020 itu, Heri tidak memegang uang. Juga tidak menerima pemberian dari pelangsir. Yang menerima justru orang lain. Saat kejadian, tidak ada juga kegiatan melangsir di SPBU,” ungkap Rusdi lagi.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Martapura Gatot Raharjo mengatakan agenda sidang perkara niaga BBM adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti. Sidang tersebut dalam perkara Undang Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas .

“Majelis hakim masih mencari pembuktian dan bakal melakukan pemeriksaan ke SPBU batas kota,” ujar Gatot.

Sidang lanjutan akan digelar kembali setelah majelis hakim ke tempat kejadian. Jadi, pemeriksaan ke tempat kejadian demi memastikan barang bukti ada atau tidak ada saat kejadian.

”Barang bukti yang diperiksa berbentuk jerigen. Majelis mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memastikan apakah benar ada barang bukti,” timpal Gatot

Perkara operator SPBU batas kota Martapura – Banjarbaru itu masih ada kaitannya dengan aksi 6 pelangsir yang melaporkan tiga oknum anggota Polres Banjar. Keenamnya pelangsir mengadu dan mencari keadilan ke Kapolri, Kompolnas dan Propam Polda Kalsel. Mereka mengaku, setelah setoran macet ke oknum polisi, langsung ditindak dan berurusan dengan hukum. (mam/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X