Demo UU Cipta Kerja, Disdik: Pelajar Tak Boleh Ikut

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:04 WIB
SIAP SIAGA: Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif memimpin langsung apel siap siaga dalam rangka antisipasi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10). | Foto: Humas Polres Batola for Radar Banjarmasin.
SIAP SIAGA: Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif memimpin langsung apel siap siaga dalam rangka antisipasi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10). | Foto: Humas Polres Batola for Radar Banjarmasin.

MARABAHAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Batola mengeluarkan surat edaran larangan keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa. Ini sebagai langkah antisipasi keikutsertaan peserta didik ikut aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Surat edaran ini secara resmi dikeluarkan Rabu (14/10). Ditujukan kepada kepala sekolah, korwil, dan orang tua murid. "Kami melarang keras peserta didik untuk mengikuti unras (unjuk rasa, Red) penolakan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola, Sumarji.

Penolakan UU Cipta Kerja memang terus berlanjut hampir di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Kalsel. Banyak mahasiswa dan buruh turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi penolakannya. Di Batola sebenarnya tidak ada demo.

Walaupun demikian, Pemkab Batola dengan instansi terkait terus melakukan antisipasi sejak dini. Terutama agar peserta didik di Batola tidak mengikuti aksi. "Walaupun Batola aman, kami tetap mengimbau agar peserta didik terus diawasi agar tidak ikut unjuk rasa," ujarnya.

Sumarji yakin peserta didik yang masih di bawah umur tidak mengerti apa-apa. "Peserta didik ikut unras, untuk apa. Nanti malah ikut anarkis saja," tambahnya.

Menurut Sumarji, Kecamatan Alalak menjadi perhatian khusus. Soalnya salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Banjarmasin. Jadi, diberikan penekanan khusus kepada korwil wilayah itu. "Peserta didik di Kecamatan Alalak sedikit rawan. Jadi, penyampaian pemahaman harus secara khusus kepada segala pihak terkait,” tegasnya.

Ada beberapa poin disampaikan dalam surat edaran larangan ikut unjuk rasa itu. Pertama, memastikan kepala sekolah dan guru untuk menjalin kerja sama dengan orang tua untuk mengikuti pelajaran sesuai dengan pembelajaran yang berlaku saat ini. Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik, dan memastikan peserta didik untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak bertanggung jawab dan menyesatkan.

Poin selanjutnya, menurut Sumarji, memastikan peserta didik tidak mengikuti unjuk rasa yang berpotensi pada tindak kekerasan. Selain itu, memberikan sanksi kepada peserta didik yang terlibat unjuk rasa sesuai tata tertib sekolah. "Bagi peserta didik yang terdampak unjuk rasa, harus diberikan pendampingan dan pembinaan," ujarnya.

Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Batola yang terdiri dari berbagai unsur seperti Pemkab Batola, Polres, TNI, Kesbangpol, dan lainnya juga terus melakukan upaya menciptakan keadaan yang kondusif. Semua unsur terus bergerak sesuai peran masing-masing.

Di Polres Batola juga sudah dilakukan apel siaga dalam rangka antisipasi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10). Apel siaga langsung dipimpin Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif. Lalu mengatakan anggota tetap melaksanakan siaga di Mako Polres Batola. Jika diperlukan akan mudah saat pergeseran. "Personel yang disiagakan berjumlah 110 orang. Ada 25 orang di Handil Bakti, dan 85 orang di Polres Batola," terangnya.(bar/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X