Pilkada Balangan, Jadwal Kampanye Belum Diterima

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:23 WIB
Ilustrasi kampanye
Ilustrasi kampanye

PARINGIN – Hingga Rabu (14/10) kemarin belum ada tim pemenangan pasangan calon yang menembuskan jadwal kampanye tatap muka ke KPU Balangan. 

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Balangan Saripani. Menurut dia, pada pelaksanaan kampanye tatap muka, semua paslon harus memberikan surat pemberitahuan atau mendapatkan izin dari pihak kepolisian. “Berkas itu nanti akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Kasubag Humas Polres Balangan AKP Siswanto mengungkapkan, persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, termuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Selain itu, juga mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penertiban STTP Kampanye Pemilihan Umum.

“Di STTP kampanye, harus memuat informasi perihal bentuk kampanye, tempat, pemandu acara dan identitas juru kampanye. Dan juga nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta nama penanggung jawab atau ketua tim kampanye,” terangnya.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang. Begitu pula perkiraan kendaraan atau angkutan peserta kampanye, serta informasi alat peraga yang digunakan dan sejumlah lampiran yang dibutuhkan.

“Sebelumnya, penyelenggara kampanye mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu. Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Tidak ketinggalan, dan unsur yang paling penting, kata dia, rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Balangan. Dan wajib menyiapkan fasilitas pencegahan serta penerapan Covid-19. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X