KOTABARU - Bawaslu membentuk tiga tim untuk memeriksa kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan tim Burhanudin-Bahrudin. Pembentukan tim dilakukan, Rabu (14/10) kemarin.
"Tim itu nanti memeriksa para pelapor, terlapor dan saksi-saksi," ungkap Ketua Bawaslu Kotabaru Moch Erfan melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusdiansyah.
Tim terdiri dari bawaslu, polres dan kejaksaan setempat. Mereka nanti akan memanggil semua pihak untuk diminta keterangan. Sesuai dengan kasus-kasus yang dilaporkan. "Seperti pemeriksaan di kepolisian juga. Nanti tertutup. Tidak boleh diliput. Habis pemeriksaan, silakan wartawan bertanya," ucapnya.
Lama pemeriksaan itu selama tiga hari. Jika tidak cukup, akan ditambah dua hari lagi. Untuk menentukan jenis pelanggaran dan sanksinya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi terberatnya hingga proses diskualifikasi peserta Pilkada 2020.
Bagaimana jika nanti ada yang tidak hadir ketika dipanggil untuk diperiksa? Rusdi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan. "Kalau memang tidak bisa hadir, kami sudah sediakan pilihan layanan video call untuk memberikan pernyataan," bebernya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, tim pemenangan Burhanudin-Bahrudin bersama kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala desa dan ASN, serta dugaan pelanggaran pemanfaatan atribut pemerintah dan politik uang. (zal/ema)