Penutupan Jalan Margasari-Marabahan Dibatalkan

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 10:07 WIB
TUNTUT GANTI RUGI: Pembakal Isah menancapkan plang pengumuman di lahannya di jalan Margasari-Marabahan.
TUNTUT GANTI RUGI: Pembakal Isah menancapkan plang pengumuman di lahannya di jalan Margasari-Marabahan.

RANTAU - Jalan lintas Margasari-Marabahan mau ditutup Syahrani atau Pembakal Isah pada 14 Oktober tadi. Namun tidak jadi. 

Ada titik terang antara yang bersengketa. Itu berkat pertemuan yang dimediasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Ketua DPRD Tapin, Dandim 1010 Rantau, dan Kapolres Tapin. "Jadi Selasa (14/10) sekitar pukul 00.00 Wita. Sudah clear masalahnya. PUPR Kalsel memenuhi kewajibannya," ucap Kuasa Hukum Pembakal Isah, Badrul Ain Sanusi Al Afif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Bagaimana prosesnya hingga clear? Kuasa hukum tidak menyebutkan rincinya. Menurutnya yang penting jalan tersebut tidak ditutup, dan plang akan dilepas. "Saya tidak hadir pas pertemuan tersebut. Yang jelas sudah clear," bebernya.

Ketua DPRD Tapin, Yamani membenarkan hal ini. Dia bersyukur setelah bertemu sampai tengah malam ada titik terang. "Alhamdulillah mediasi menghasilkan keputusan damai. Antara pihak Kanda H Syahrani yang diwakili pengacaranya, dan Sekda Provinsi Kalsel," tuturnya.

Sebelumnya diklaim ada ruas jalan dengan panjang 200 meter dengan lebar 25 meter miliknya belum diganti rugi. Tepatnya di Desa Sungai Putting, Kecamatan Candi Laras Utara. Spanduk pemberitahuan sudah terpasang di sekitar jembatan Hauling Hasnur.

Tidak terima tanahnya dibikin jalan tanpa pemberitahuan atau ganti rugi, Pambakal Isah mengutus Syamsuri mendatangi Kepala Bappeda Kalsel. Tujuannya untuk menanyakan persoalan tersebut, apakah masuk kewenangan kabupaten atau provinsi. "Ternyata masuk ranah provinsi," tutur Syamsuri.

Tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, menanyakan apakah ada pelimpahan dari kabupaten tentang jalan tersebut ke provinsi. Mereka bertemu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin. "Dari pertemuan itu, memang tidak ada hibah maupun pergantian tentang jalan," kata Syamsuri.

Kuasa hukum coba bertemu dengan Sekda Provinsi Kalsel, didampingi Kepala PUPR Kalsel, tepatnya pertengahan tahun 2019. Dari pembicaraan, ada angin segar bahwa akan dianggarkan sekitar Rp500 juta untuk ganti rugi. Ternyata ditunggu sampai akhir tahun 2019, tidak ada tindaklanjutnya.

"Kami coba konfirmasi ke gubernur. Kami buat surat lagi, sudah ada disposisi surat itu agar segera ditindaklanjuti. Ternyata sampai sekarang masih tidak ada tanggapan juga," jelasnya. Surat pemberitahuan untuk penutupan jalan pun dibuat dan diserahkan. Ributlah permasalahan ini. Beberapa hari kemudian, PUPR provinsi menggelar rapat dengan 23 instansi. "Di sini pun tidak ada titik terang, atau deadlock," katanya.

Langkah lain dicoba, melalui mediasi. Atas arahan dari Asdatun yang disaksikan oleh BIN, Asisten Pemerintahan dan Kesra Seta Tapin, Camat CLU, Kepala Desa Sungai Puting, Kasat Intelkam dan Kapolsek CLU, juga tak membuahkan hasil. “Karena merasa dipermainkan dan tersinggung, diputuskan jalan itu harus ditutup jika sampai 14 Oktober tidak ada kejelasan ganti rugi tanah," tegasnya.

Rabu (7/10) kemarin, Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar rapat dengan instansi terkait. Membahas bagaimana menyikapi rencana penutupan jalan yang dilakukan tersebut. "Berdasarkan hasil rapat ada tenggang waktu sampai 14 Oktober. Hal inilah yang kami upayakan negosiasi antara kuasa hukum dan PUPR provinsi. Mencari jalan keluarnya," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin, Gusti Ridha Jaya.

Dia juga akan mempertanyakan kepada provinsi apakah kesepakatan 9 Juli tetap berlaku, atau tidak. Isi kesepakatannya mediasi dan bisa dibayar melalui gugatan yang difasilitasi kejaksaan tinggi melalui putusan gugatan perdamaian. "Sesungguhnya provinsi berniat sekali membayar. Dibuktikan dengan adanya penganggaran pada bidang tata ruang PUPR provinsi. Hanya saja proses pembayaran ada aturan, supaya sesuai dengan hukum," jelasnya.

Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menganggarkan Rp500 juta untuk pembebasan lahan di Jalan Margasari pada tahun anggaran 2020 ini. Namun, pencairannya saat ini masih berproses. “Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat untuk membahas masalah ini,” katanya.(dly/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X