Eks Ajudan dan Wartawan, Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Kotabaru

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 10:58 WIB
APA ADANYA: Gusti Mahmudinnor memperlihatkan surat pemanggilan Bawaslu Kotabaru atas dirinya terkait dugaan pelanggaran.
APA ADANYA: Gusti Mahmudinnor memperlihatkan surat pemanggilan Bawaslu Kotabaru atas dirinya terkait dugaan pelanggaran.

KOTABARU - Kasus dugaan pelanggaran Pilkada terus bergulir. Nama-nama baru bermuculan untuk dimintai keterangan. Terbaru ada wartawan Gusti Mahmudinnoor yang juga dapat panggilan dari Bawaslu Kotabaru.

Kamis (15/10) siang, ketika beberapa wartawan asyik nongkrong di bawaslu menunggu proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim pasangan Burhanudin-Bahrudin sebelumnya, tiba-tiba pengacara Hafidz Halim memanggil Gusti Mahmudinnoor.

Halim menyodorkan surat resmi dari Bawaslu bernomor: 084/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020. Berisi pemanggilan kepada Mahmud untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Desa Tarjun.

Mahmud lantas dirubung wartawan. Ia bercerita, dirinya dipanggil terkait barang bukti foto-foto calon bupati yang seolah membagikan bantuan milik pemerintah kepada warga di Desa Tarjun.

Kata Mahmud, ia dapat foto-foto itu dari wartawannya di lapangan tanggal 5 Oktober. Esok harinya, pada 6 Oktober, Mahmud mengunggahnya di IG Save Kotabaru. Foto itu pun akhirnya menyebar ke mana-mana.

Postingan itu sampai ke Kasubag Komunikasi Pimpinan Pemkab Kotabaru Latifu Arsyono. Sekadar diketahui, sebelumnya Latifu merupakan ajudan bupati. Itu mengapa, namanya di hape Mahmud bertulisan: Ajudan Bupati.

"Om...di ig Save Kotabaru...foto SJA mnyrahkan bantuan pemerintah..klo pina di protes org..". Begitu teks pesan Latifu kepada Mahmud tanggal 7 Oktober melalui aplikasi WA.

Mahmud lalu merespons. Mengirimkan link IG, untuk memastikan foto-foto yang dimaksud. "Dihapus ajakah," balas Mahmud.

Latifu kemudian menjawab: iya. Di pesan selanjutnya, Latifu mengatakan foto-foto tersebut bisa jadi bahan di Bawaslu Kotabaru. Karena lanjutnya, SJA sedang cuti. Tidak boleh memakai fasilitas negara, termasuk menyerahkan bantuan pemda.

Usai memperlihatkan percakapan-percakapan itu, Mahmud mengaku siap memberikan keterangan ke bawaslu. "Aku kalau ditanya bawaslu, ya apa adanya saja menjawab," tandas pria yang juga dikenal sebagai youtuber ini.

Ditemui di ruangannya, Latifu membenarkan semua isi percakapan itu. Namun dia membantah telah meminta Mahmud menghapus. Posisinya saat itu hanya memberi saran. "Kalau saat itu Burhanudin yang ada di sana, saya juga akan sampaikan hal yang sama," ujarnya.

Latifu meralat kalimatnya di WA yang mengesankan SJA pakai fasilitas negara. Maksudnya, SJA sedang cuti tidak boleh memakai fasilitas negara. "Bukan maksudnya beliau pakai (saat itu)," tekannya. Ia pun menyanggupi untuk memberikan keterangan ke bawaslu jika nanti diminta.

Hingga sore kemarin, kata Ketua Bawaslu Kotabaru Moch Erfan, sedang berlangsung pemeriksaan lima orang saksi. Dan satu orang terlapor. Sedikitnya ada tiga laporan tim Burhanudin yang sedang mereka tangani. (zal/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X