BANJARBARU - Gara-gara unggah status Whatsapp. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarbaru diciduk Resmob Polres Banjarbaru di kantornya, Kamis (15/10) siang.
Dari keterangan kepolisian, oknum ASN ini berinisial FM (46), diamankan usai mengunggah status WA yang merespons aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dalam penolakan Omnibus Law kemarin. Oleh kepolisian, statusnya dianggap menebarkan berita bohong serta menjurus kepada ujaran kebencian (hate speech).
Adapun, dari salinan tangkapan layar yang diterima wartawan. FM menuliskan status, bahwa demo bakal rusuh apabila pengamanannya dikawal oleh pihak kepolisian.
"Demo hari ini di bjm (Banjarmasin) akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh," tulis FM dalam statusnya.
Dalam unggahannya, FM juga menulis jika dalam aksi massa demonstrasi akan disusupi oleh pihak intel kepolisian yang mana bisa membuat terjadinya kerusuhan.
"Kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr intel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr Polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh," tulis FM di statusnya.
Terkait penangkapan oknum ASN ini. Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi S melalui Kasubbag Humas, Iptu Tajuddin Noor membenarkan kabar tersebut.
"Benar, yang bersangkutan kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Banjarbaru dengan dugaan kasus hate speech terhadap Polri dan menyebarkan berita bohong," kata Tajuddin.
FM kata Tajudin diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Yakni dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
"Bahwa terhadap unggahan status tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa Polri adalah sebagai provokator," urai Tajudin.
Atas unggahan ini, FM sebut Tajudin akan disangkakan dijerat dengan pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1964, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selepas diamankan dan dimintai keterangan. FM kata Tajudin mengakui status WhatsApp tersebut diunggahnya. Meskipun ia juga mengklaim bahwa tidak ada motif apapun dari unggahannya.
“Dari keterangan saudara FM (46), ia menulis status WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi. Dalam hal ini FM (46) mengaku hanya menyampaikan kegelisahannya, terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini,” tuntasnya. (rvn/bin/ema)