Suhu Badan Tinggi, Wajib Mencoblos di Bilik Khusus

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:15 WIB

BANJARMASIN – Pemungutan suara pada 9 Desember mendatang bakal berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya. Pandemi Covid-19 membuat penyelenggara melakukan beberapa penyesuaian.

Untuk datang ke TPS, pemilih harus mengantongi formulir C6 atau undangan. Tanpa ini, siapa pun tak boleh masuk ke area TPS. Untuk menghindari antrean dan kerumunan massa di sekitar TPS, formulir nanti akan memuat jadwal kehadiran pemilih ke TPS untuk menghindari kerumunan.

“Kami atur jadwal. Misalkan di formulir C6 tertera pemilih datang pukul 11.00, di waktu itu dia harus hadir. Ini demi menghindari penularan Covid-19,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.

Sebelum masuk ke TPS, pemilih diminta untuk menunggu dulu di luar TPS sebelum petugas datang memanggil. Selain itu, pemilih juga harus memakai masker dan sarung tangan sebelum masuk ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pemilih juga akan dicek suhu tubuh. KPU akan membuat satu bilik khusus bagi pemilih yang mengalami suhu tubuh tinggi di atas 37 derajat. “Jarak tunggu di dalam TPS juga akan diperluas, yakni berjarak minimal 1 meter antar pemilih,” sebutnya.

Komisioner KPU lain, Hatimiati menambahkan, pada pemungutan suara kali ini juga tak ada celup jari ke tinta. Namun hanya ditetaskan ke jari pemilih. “Sebagai bukti bahwa sudah menggunakan hak pilih,” tambah Hatmi. 

Memastikan aman dari penularan, TPS sebutnya juga akan dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan desinfektan setiap saat di beberapa titik, termasuk di bilik suara. “Pemilih kami imbau untuk tak berlama-lama berada di TPS ketika sudah menggunakan hak pilih. Termasuk tak berkerumun pada saat penghitungan suara,” pesannya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X