Konseling di Masa Pandemi Covid-19

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:27 WIB
Penulis, Anie Setyorini, S.Pd
Penulis, Anie Setyorini, S.Pd

Tentang kebijakan pelaksaan pendidikan di masa pandemi Covid-19, sebagai pandemi global, BNPB menetapkan status darurat nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah melakukan upaya preventif guna mencegah dan meminimalkan penyebaran virus. Kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia, yaitu dengan menerapkan social distancing atau menjaga jarak dan work from home (WFH), baik pegawai negeri maupun swasta, sejak Maret lalu. Hal ini terkait penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah maupun di lokasi kediaman dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada setiap provinsi, kabupaten/kota.

======================
Oleh: Anie Setyorini, S.Pd
Guru Bimbingan Konseling SMAN 1 Simpang Empat
=======================

Kebijakan ini mempunyai beberapa implikasi pada berbagai bidang, tidak terkecuali bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim merespons dengan kebijakan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring. Imbauan kepada guru dan dosen ini disampaikan terkait pemberhentian sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak virus.

Para pendidik dan tenaga kependidikan juga diimbau tidak perlu datang ke sekolah maupun kampus. Proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Disebutkan, ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal kediaman ASN tersebut. Dalam edaran ini dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian bertanggung jawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah maupun tempat tinggal.

Mengutip pendapat pengamat  pendidikan dari Universitas Brawijaya (UB)  Aulia Luqman Aziz, selamanya profesi guru tidak akan tergantikan oleh teknologi. Pembelajaran penuh secara daring akhir-akhir ini banyak menimbulkan keluhan dari peserta didik maupun orang tua. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara maju seperti Amerika Serikat. Bagaimanapun, pembelajaran terbaik adalah bertatap muka dan berinteraksi dengan guru dan teman-teman.

Dalam proses belajar mengajar secara tatap muka ada nilai yang bisa diambil oleh siswa, seperti proses pendewasaan sosial, budaya, etika, dan moral yang hanya bisa didapatkan dengan interaksi sosial di suatu area pendidikan.  Interaksi guru dan siswa dalam proses pembelajaran sangat penting untuk mengetahui kemajuan proses belajar siswa.

Perubahan sosial yang tiba-tiba terjadi sebagai akibat merebaknya penyebaran Covid-19 menyebabkan guru bimbingan konseling kegagapan dalam proses penyesuaian kegiatan belajar mengajar. Tidak mungkin jika sebuah pembelajaran ideal dicapai di masa pandemi seperti saat ini. Hal ini menjadi tantangan bagi guru agar berinovasi dalam proses pembelajaran secara daring, tak terkecuali guru bimbingan konseling tersebut.

Guru Bimbingan konseling dituntut untuk tetap melakukan konseling, walaupun tidak dengan “face to face” seperti yang biasanya dilakukan. Lalu media apa saja yang mungkin dapat digunakan guru bimbingan konseling selama pandemi Covid-19? Bisa dengan cara memberikan layanan kepada siswa binaannya dengan menggunakan inovasi baru sesuai dengan era revolusi industri 4.0 dan tidak mengeyampingkan protokol kesehatan.

Kemajuan zaman yang begitu pesat membuat seorang konselor dapat bertemu dengan konseli dengan menggunakan teknologi, tanpa perlu bersusah payah untuk bertatap muka. Kondisi ini bertujuan untuk memudahkan konselor dalam membantu konselinya, memberikan kenyamanan dalam bercerita dengan menggunakan aplikasi teknologi sebagai penghubung dirinya dengan konselorp tanpa harus tatap muka secara langsung.

Media yang pertama, WhatsApp. Media ini dapat dipergunakan dalam memberikan layanan bimbingan kelompok kepada peserta didik atau konseli dengan mudah tanpa dibatasi ruang dan waktu. Begitu juga buat para orang tua siswa yang sibuk bekerja bisa mendapatkan layanan ini dan bisa dijangkau dimanapun mereka berada.

Media kedua, website bimbingan. Ini salah satu media yang dapat menampilkan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau bergerak, animasi maupun suara yang bisa diakses oleh siapapun, termasuk siswa.

Media ketiga, cybercounseling. Guru bimbingan konseling dapat memberikan layanan lewat dunia maya menggunakan dan memanfaatkan video call di jejaring sosial facebook. Dengan model konseling ini, konselor dan konseli tetap dapat bertatap muka dan berkomunikasi lisan sebagai inti dari konseling. Melalui cyber ini, konselor juga dapat menunjukkan empati dan perhatian penuh pada konseli, melihat gerak–gerik konseli dan saling berkomunikasi sacara verbal.

Media keempat, elektronic-counseling. Menurut (Amani,2007), e-konseling melalui media internet secara umum merujuk pada profesi yang berkaitan dengan layanan kesehatan mental melalui teknologi komunikasi internet. Contoh konsultasi atau komunikasi antara konselor dan konseli bisa dilakukan lewat telepon, email, messenger, facebook dan lain-lain. Yang perlu dipersiapkan dalam electronic-counseling yang mendasar adalah konselor dan konseli harus memiliki paket internet yang memadai.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X