Pemkab Sampaikan Dua Raperda

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 09:00 WIB
RAPERDA: Pemkab Tanbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD.
RAPERDA: Pemkab Tanbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD.

BATULICIN - Pemkab Tanbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD. Raperda tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Selasa (12/10) pagi. Raperda disampaikan Bupati Tanbu H Sudian Noor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia H Anwar Salujang.

Disampaikan bupati, dua raperda yang dimaksud yaitu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dijelaskannya, perubahan Raperda ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu yang belum mengakomodir retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi fasilitas bandara, dan beberapa rincian retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang retribusi jasa usaha.

Kemudian, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Tanbu. “Raperda ini diubah karena rincian jenis pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum semuanya termuat dalam Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Tanbu,” jelasnya.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD H Supiansyah dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tanbu. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X