Menyesal dan Masih di Bawah Umur, Terdakwa Pembunuhan Ibu Tiri Mohon Hukumannya Diringankan

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 09:28 WIB
PUSAT PERHATIAN: Kasus pembunuhan istri muda Pembakal HST menyedot perhatian publik. Pada sidang tuntutan Selasa (13/10) lalu, sanak keluarga dan kerabat korban mengawal jalannya sidang di PN Barabai. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
PUSAT PERHATIAN: Kasus pembunuhan istri muda Pembakal HST menyedot perhatian publik. Pada sidang tuntutan Selasa (13/10) lalu, sanak keluarga dan kerabat korban mengawal jalannya sidang di PN Barabai. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI – Sidang lanjutan pembunuhan istri muda Pembakal HST digelar di Pengadilan Negeri Barabai Kelas II secara daring, Kamis (15/10). Agendanya pembacaan pledoi yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa R (15).

Sesuai peradilan pada anak. Sidang ini berlangsung tertutup untuk umum. Yang boleh masuk ke ruang sidang hanya kuasa atau penasihat hukum (PH) Akhmad Gazali Noor, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prihanida Dwi Saputra serta Ibu almarhum Latifah, Sainah.

Juru Bicara PN Barabai, Ariansyah mengatakan pledoi yang disampaikan oleh PH sesuai pada fakta-fakta dan dengan pasal yang dibuktikan oleh JPU.

"Namun PH tidak sepakat dengan lama pemidanaannya. Intinya, PH memohon untuk dikurangi dan putusan itu diserahkan ke majelis," kata Ariansyah.

Sejauh ini, JPU tetap pada tuntutannya yakni, sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Mengingat terdakwa masih di bawah umur, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA), hukumannya setengah orang dewasa.

"Hakim perlu musyawarah untuk menyusun putusan nanti," tutup Ariansyah.

Sedangkan penasihat hukum, Gazali berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang disampaikan. Menurutnya terdakwa sudah menyesali dan mengakui perbuatannya. Apalagi terdakwa masih anak di bawah umur dan merupakan pelajar aktif yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

“Untuk kasus anak berhadapan dengan hukum agar tidak terlalu lama dipidana. Supaya tidak mengganggu mental serta tumbuh kembang anak,” katanya, Jumat (16/10).

Hal ini sesuai, Lanjut Gazali dengan kesimpulan dan rekomendasi balai pemasyarakatan (BAPAS), agar putusan tidak batal demi hukum. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 60 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Untuk sidang selanjutnya, digelar 20 Oktober 2020. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (mal/bin/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X