BANJARMASIN – Indikasi kecurangan Pemilu masih saja ditemukan. Sepajang tahapan masa kampanye Pilkada yang sudah berjalan 24 hari, ada puluhan temuan dugaan pelanggaran yang tercatat di Bawaslu Kalsel.
Dugaan pelanggaran Pilkada tak hanya dari temuan langsung tetapi juga dari laporan masyarakat. Dugaan pelanggaran tersebut tak hanya soal kampanye di luar jadwal dan pembagian bahan kampanye yang di luar ketentuan. Juga soal netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengungkapkan, semua dugaan pelanggaran tersebut saat ini tengah dikaji apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu. “Ada puluhan lebih dugaan pelanggaran pemilu yang kami telaah,” sebutnya kemarin.
Azhar mengatakan dugaan pelanggaran Pilkada seperti adanya pasangan calon kepala daerah yang tak menerapkan protokol kesehatan saat tahapan kampanye berlangsung. “Masih ada yang lalai soal ini. Padahal sudah diingatkan kepada semua tim. Untungnya tak sampai dibubarkan,” terangnya.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang saat ini sedang dikaji pihak Bawaslu adalah di Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu pihaknya juga tengah melakukan investigasi kasus yang sama di Kota Banjarmasin. “Satu di Tanah Bumbu dan satu di Banjarmasin yang masih kami lakukan proses penelurusan,” bebernya.
Di Banjarmasin, Bawaslu Kalsel juga menemukan kampanye di luar jadwal dan kandidat yang membuka bazar yang notabene dilarang di PKPU. “Ada dugaan kegiatan yang dilarang, namun dilaksanakan oleh pasangan calon saat kampanye,” sebutnya.
Bawaslu Kalsel juga menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan tempat ibadah yang seharusnya terbebas dari semua atribut dan bahan kampanye. Diungkapkannya, ada temuan dugaan pasangan calon di hulu sungai yang membagi bahan kampanye di area masjid. “Ada juga yang kami telusuri pembagian bahan kampanye yang di luar ketentuan. Termasuk seperti membagikan beras yang dilarang,” ungkapnya.
Azhar merinci, temuan dugaan pelanggaran pemilu jumlahnya sebanyak 10 kasus. Sementara, laporan dugaan pelanggaran pemilu jumlahnya sebanyak 5 kasus. Sedangkan dugaan pelanggaran lainnya, yakni netralitas ASN jumlahnya 11 kasus. “Untuk netralitas ASN ini ada yang sudah kami rekomendasikan ke KASN, ada pula yang masih dilakukan kajian. Seperti di Kabupaten Kotabaru,” tutupnya. (mof/ran/ema)