Dituntut 5 Tahun, Pengacara Despi Bakal Lapor ke Komisi Kejaksaan

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:08 WIB
BERI KEKUATAN: Despianoor Wardani  berpelukan dengan ibunya seusai sidang beberapa waktu lalu. | Foto: Istimewa
BERI KEKUATAN: Despianoor Wardani berpelukan dengan ibunya seusai sidang beberapa waktu lalu. | Foto: Istimewa

Wajah pengacara Janif Zulfiqar mengeras. Ia seperti sedang gusar besar. Pasca kliennya, Despianoor Wardani dituntut jaksa lima tahun penjara dan denda Rp20 juta karena dianggap melanggar UU ITE, Kamis (15/10) tadi.

---

"Di mana logikanya? Orang berdakwah dituntut lima tahun penjara. Tapi menyiramkan air keras ke muka orang, sehingga mata buta sebelah cuma satu tahun," ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan kasus penyebar konten Khilafah, Despianoor Wardani.

Ia pun meminta bukti, korban postingan Despianoor siapa. "Tunjukkan pada saya siapa korbannya Despi? Negara mana yang pecah gara-gara dia. Umat mana yang teradu domba? Dan semua tuduhan itu mana buktinya?" cecarnya.

Janif menekankan, semua postingan Despianoor bisa dilihat di akun FB bernama: Despii (Des). "Lihat sendiri. Gambar profilnya pemuda berbaju putih, mengibarkan panji Rasulullah (bendera hitam kaligrafi putih). Lihatlah," serunya.

Di beranda Facebooknya itu lanjut Janif, Despi hanya berdakwah. "Contoh, menolak LGBT. Itu perbuatan mulia, bukan perbuatan hina. Menolak penguasaan SDA oleh asing, itu juga mulia," bebernya.

Menurut Janif landasan-landasan yang dipakai jaksa lemah. "Memakai keterangan saksi Umar Dani (Ketua PCNU Kotabaru), bahwa postingan Despi bisa menimbulkan perpecahan. Itu pendapat, buktinya mana? Ahli bahasa Reka Yudha Mahadika sudah menyimpulkan secara akademis, tidak ada kalimat di postingan Despi menyerempet ke ujaran kebencian. Mau pakai opini saksi atau keterangan ahli bahasa?".

Janif kemudian menyinggung jaksa yang memakai fakta persidangan, adanya warganet yang menulis caption: panas buhan Pancasilais. "Caption itu bisa dijadikan alat untuk menuntut Despi? Penulis caption bilang dia tidak mengerti. Apa itu salah Despi? Sama begini, akun resmi pemerintah tulis pengumuman, lalu pengumuman itu di-share warganet dengan caption, apakah akun pemerintah itu salah?" tambahnya.

Ia juga menyoal tuduhan, bahwa Despi atau HTI mau mengganti ideologi Pancasila dengan Islam. "Sudah pula dijelaskan oleh ahli agama. Bahwa Pancasila itu berasal dari Islam. Jadi apa yang mau diganti?"

Karena itu, Janif menilai tuntutan jaksa lima tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah, tidak bisa diterima. Masalah Despi akan dibawa ke Komisi Kejaksaan. "Kami akan laporkan. Karena bila tidak, mereka terbiasa, dan tidak merasa berdosa," tuntasnya.

Dalam berkas tuntutan yang ditandatangani Jaksa Herlia Hendrasta dan Rizki Purbo Nugroho, Despi dituntut lima tahun penjara. Plus denda sebesar Rp20 juta. Jaksa menilai Despi terbukti telah melanggar UU ITE. Despi disimpulkan memenuhi unsur dengan senjaga dan tanpa hak.

Menjabarkan poin ini, jaksa membeberkan banyak postingan Despi di beranda facebooknya. Ditambah keterangan saksi Umar Dani, bahwa postingan Despi dapat menimbulkan perpecahan. Dilanjutkan dengan fakta pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kemudian keterangan Despi, membagikan postingan untuk menangkal tuduhan yang dialamatkan kepada HTI. Disusul adanya warganet yang membagikan postingan Despi dengan caption: panas buhan Pancasilais.

Jaksa juga menyimpulkan, Despi telah memenuhi unsur menyebarluaskan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat tertentu. Terkait simpulan ini, jaksa mengambil fakta persidangan, soal temuan saksi Askar di sosial media, berupa postingan Despi yang diduga merupakan informasi organisasi terlarang HTI.

Di sini jaksa kembali menyalin postingan-postingan Despi. Lalu ditambah keterangan Umar Dani dan Bahrudin (Sekretaris Kesbangpol) bahwa postingan Despi dapat menimbulkan perpecahan. Despi kata jaksa, memposting dengan maksud membalas tuduhan-tuduhan yang disematkan kepada HTI, seperti anti Pancasila, anti NKRI dan seterusnya. Postingan itu katanya dapat menimbulkan konflik antara kaum nasionalis dan simpatisan HTI.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X