Maling Sepeda di Mentaos Tertangkap

- Senin, 19 Oktober 2020 | 10:20 WIB
HATI-HATI: Tren sepeda yang naik daun kini jadi incaran para pencuri. Baru-baru tadi Polres Banjarbaru mengamankan dua pelaku pencurian sepeda di wilayah Mentaos Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
HATI-HATI: Tren sepeda yang naik daun kini jadi incaran para pencuri. Baru-baru tadi Polres Banjarbaru mengamankan dua pelaku pencurian sepeda di wilayah Mentaos Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Tren aktivitas gowes atau bersepeda kini naik daun. Hampir semua elemen masyarakat menggandrungi olahraga kayuh mengayuh pedal ini. Begitupun di Banjarbaru, tren ini mewabah terlebih ketika pandemi Covid-19.

Berbarengan dengan naiknya tren bersepeda. Rupanya tingkat kerawanan pencurian moda transportasi non mesin ini juga mencuat. Terbaru aparat kepolisian mengamankan duo maling sepeda di Banjarbaru.

Dari keterangan kepolisian, aksi pencurian ini sebenarnya sudah terjadi di akhir bulan September lalu. Lokasinya di kawasan kelurahan Mentaos Banjarbaru. Jenis sepeda yang digasak pelaku adalah sepeda MTB besutan brand ternama.

"Pasca ada laporan kehilangan sepeda, tim Resmob Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil karena tim mendapati informasi bahwa ada seseorang yang ingin menjual sepeda tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor.

Karena ada informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Alhamidie berhasil mencokok pelaku lengkap beserta unit curian. "Jadi salah satu pelaku berinisial YP berniat menjualnya, ternyata sepeda itu dibelinya dari pelaku lainnya," urai Tajuddin.

Tak berlangsung lama usai menciduk YP. Aparat kembali mengamankan AWB yang telah menjual barang curian ini kepada YP. AWB mengaku menjual sepeda tersebut seharga dua juta rupiah.

"Sepeda tersebut dijual pelaku ABW kepada YP seharga dua juta rupiah. Uang tersebut telah dibelikan berbagai baju dan kelengkapan pribadi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, Tajudin menegaskan bahwa kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X