Woooi Berhenti! Teriak Polisi Tangkap Pemilik Sabu

- Senin, 19 Oktober 2020 | 10:23 WIB
TERTANGKAP: Rifansyah alias Ifan (34) saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres HSU di pinggir Jalan Patmaraga, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah malam Jumat (15/10).
TERTANGKAP: Rifansyah alias Ifan (34) saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres HSU di pinggir Jalan Patmaraga, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah malam Jumat (15/10).

AMUNTAI - Meski Pandemi Covid-19 aktivitas bisnis sabu tetap berjalan biasa. Buktinya Kamis (15/10) sekitar pukul 21.00 Wita (malam Jumat) anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap satu bandar sabu diketahui bernama Rifansyah Abdi alias Ifan (34).

Menarik saat akan ditangkap pelaku sempat diteriaki 'Woooi berhenti' oleh anggota Satres Narkoba Polres HSU sebab Ifan tak merasa dirinya menjadi sasaran.

Alangkah terkejutnya pelaku saat dipepet oleh polisi dan diberhentikan di tepi jalan Kelurahan Kebun Sari. Tak sia-sia kecurigaan anggota terbukti adanya.

Sebab dari  pria berwajah polos ini petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,54 gram dan berat bersih 0,34 gram yang akan diantarkan ke pemesan.

Apes sebelum pesanan sampai, pria warga Jalan Patmaraga Rt 01 Kelurahan Kebun Sari pasrah sudah lebih dulu tangkap dan diborgol anggota Tim Satres Narkoba Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi pada sambungan WhatsApp Minggu (18/10) membenarkan kembali mengungkap kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu.

"Ada program Inovasi HSU Bersinar (HSU Bersih dari Narkoba) dimana warga bisa melapor atau mencurigai ada tindakan melawan hukum seperti narkoba, sehingga ditindaklanjuti dengan eksekusi penangkapan sesuai prosedur penangkapan," kata Siswadi.

Nah, karena informasi sudah A1 atau jelas akhirnya anggota memberhentikan Irfan di tepi jalan dan disaksikan warga di sekitar lokasi perkara. Saat digeledah ungkap mantan Kapolsek Banjang ini benar yang bersangkutan memiliki dua paket sabu.

"Jadi yang bersangkutan mengakui dua paket sabu miliknya kepada penyidik. Namun hal yang menjadi penyesalan tersangka saat akan difoto menggunakan pakai tahanan air mata tersangka menetes tanda menyesal," kata perwira balok dua ini.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu handphone merk Xiaomi warna putih lengkap dengan sim card dan uang Rp50 ribu.

Satu unit sepeda motor merk Suzuki  Spin warna putih. "Tersangka akan diproses sebagaimana mana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas kasat. (mar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X