Pengintaian Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Sabu

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:28 WIB
TIGA PELAKU: Para terduga komplotan pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong.
TIGA PELAKU: Para terduga komplotan pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong.

TANJUNG - Pengintaian jajaran Satnarkoba Polres Tabalong ternyata berhasil membekuk komplotan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tabalong. Tiga orang tersangka diduga pengedar narkotika berhasil ditangkap, berikut barang bukti dari tangan mereka.

Tiga tersangka tersebut adalah pria berinisial RGTR (20) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, IWN (35) warga Desa Pulau Kecamatan Kelua, dan MRM (31) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa, tiga paket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,77 gram terbungkus tisu, tiga unit telpon genggam berbagai macam merek, dan satu unit sepeda motor. Ditambah uang tunai Rp300 ribu.

Senin (19/10) kemarin, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan Jumat (16/10)," terangnya.

Ia menceritakan, penangkapan ketiganya berawal dari tertangkapnya RGTR di depan sebuah rumah di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak. "Dia (RGTR) sudah diikuti oleh petugas karena diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Ketika disambangi dan ternyata RGTR mengetahui kehadiran petugas, dia pun memutuskan untuk mencoba menghilangkan barang bukti. "RGTR melempar sesuatu ke tanah. Saat diperiksa ternyata sebungkus plastik klip berisikan dua paket sabu," kisahnya.

Tersangka langsung dilakukan pendalaman, dan dia akhirnya membeber asal barang haram didapatkan dari AN di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Lantaran tidak bisa dilacak keberadaannya, AN masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

RGTR juga mengaku pernah membeli barang dari IWN, di Gang Setuju Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua. Dari tangannya, didapati satu paket sabu.

Pengembangan kepada kedua pelaku pun berlanjut dengan penangkapan MRM di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak lantaran menerima uang transfer pembelian sabu-sabu sebesar Rp 600 ribu dari rekannya tersebut.

"Mereka bertiga sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba," tegasnya. (ibn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X