Penyegelan PT Perembe Dipertanyakan, Sekda: Kami Cuma Minta IMB dan PBB Dibayar

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:32 WIB
ASPIRASI: Para LSM menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Tala di sambut Sekda Tala Dahnial Kifli, Anggota DPRD Edy Porwanto, dan Kasie Intel Kejari Mahardika. | Foto: istimewa
ASPIRASI: Para LSM menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Tala di sambut Sekda Tala Dahnial Kifli, Anggota DPRD Edy Porwanto, dan Kasie Intel Kejari Mahardika. | Foto: istimewa

PELAIHARI - Jajaran LSM kalimantan Selatan dan di Kabupaten Tanah Laut ( Tala) mendatangi Gedung DPRD Tala, terkait perizinan yang dinilai tebang pilih dan juga penyegelan pembangunan City Mall, Senin (19/10).

LSM yang terlibat dalam aksi damai ini diantaranya, Bamak, KPK-APP, KMPIB, AGAK, GIPAK, dan Aliansi Indonesia.

Banyak spanduk yang bertuliskan terkait persoalan perizinan, baik itu tentang penyegelan City Mall yang dilakukan oleh Pemkab Tala, persoalan perizinan pembangunan sarang burung walet dan perizinan galian C.

Koordinator Aksi Aliansyah mengatakan, kedatangan dirinya ke Kantor DPRD Tala untuk mempertanyakan proses perizinan yang dinilai belum maksimal, dan juga dalam penerapan hukum peraturan daerah masih tebang pilih.

Ini dibuktikan, dengan adanya penyegelan pembangunan City Mall hanya persoalan administrasi. Dan langsung mendapat hukuman yang berat, terlebih waktu untuk menyelesaikan batasi waktu yang terlalu singkat. "Diberi kelonggaran waktu, bagi kami terlalu singkat," jelasnya.

Tidak itu saja, untuk pendirian bangunan sarang walet juga harus di perhatikan seperti perizinan, termasuk perizinan galian C.

"Tebang pilih seperti inilah pokok persoalan yang kami pertanyakan," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Tala Dahnial Kifli yang menyambut kedatangan LSM ini berterimakasih, karena dengan adanya ini dapat menjalin tali silaturahmi dengan para LSM, terlebih LSM yang banyak datang dari luar wilayah Tala.

"Alhamdulillah kita kawa bertamuan," jelasnya.

Terkait penyegelan pembangunan City Mall, pihaknya tidak serta melakukan, namun ada aturan yang di jalankan. Sehingga terjadi proses penyegelan, lantaran pihak PT Perembe tidak melakukan pembayaran IMB dan Pajak PBB. Padahal sudah panjang rentang waktu yang diberikan.

"Saya hanya minta PT Perembe bayar dua hal itu, dan kami menganggap tidak ada persoalan lagi," ucapnya.

Mendengar hal itu, pihak LSM kembali mempertanyakan waktu yang terlalu sempit, dan membuat PT Perembe tidak banyak diberikan kesempatan.

Akhirnya perdebatan diakhiri dengan ketegangan kedua belah pihak, namun dapat diredam masing-masing keduabelah pihak. Dan akhirnya para LSM lembali dengan keadaan damai dan lancar. (ard/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X