BANJARMASIN - Enam hari sejak mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat, Normansyah alias Ancah dihadirkan kemarin (19/10).
Di depan penyidik, laki-laki 38 tahun itu berdalih baru satu bulan mengedarkan sabu. Dia orang baru dalam bisnis haram ini.
"Selama pandemi, saya menganggur. Bingung mencari kerjaan," kata warga Jalan Belitung Darat Gang Karya Utama RT 12 itu.
Ayah satu anak ini mendapatkan sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp1 juta. Rencananya mau dijual perpaket. "Paket hemat dijual seharga Rp200 ribu," sebutnya.
Tentu saja, semuanya cuma dalih. Sebab, Ancah sudah lama menjadi target polisi. Tahun lalu, ia sudah hampir ditangkap, tapi buser gagal. Ancah kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
"Kami menerima informasi di Gang Karya Utama. Kami lidik selama tiga hari, dan tertangkaplah ia," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah.
Ditangkap pada Rabu (14/10) siang. "Kami temukan sabu di lantai bersama timbangan digital. Diduga mau dibungkus kecil-kecil. Wilayah edarnya sekitar kawasan Belitung. Gaya transaksinya memakai sistem ranjau atau mengambil ke rumah," tambah Yadi. (lan/fud/ema)