GILA..!! Katanya Bukti Cintanya Joni, dengan Membakar Istri Sendiri; Begini Kronologinya...

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:02 WIB
KESAKITAN: Dengan tangan dan kaki diperban, Joni menahan nyeri dari luka bakar kategori tiga yang dideritanya. Kemarin (19/10), ia dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek Banjarmasin Barat. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
KESAKITAN: Dengan tangan dan kaki diperban, Joni menahan nyeri dari luka bakar kategori tiga yang dideritanya. Kemarin (19/10), ia dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek Banjarmasin Barat. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Di Polsek Banjarmasin Barat, kemarin (19/10) siang, Joni Arsetia muncul dengan badan penuh perban. Sesekali ia meringis karena luka bakar tersebut.

Laki-laki 34 tahun itu adalah tersangka kasus pembakaran tiga rumah di Jalan Banyiur Luar RT 14 Banjarmasin Barat, Sabtu (17/10) dini hari.

Di depan awak media, dia mengaku gelap mata. Niat sebenarnya adalah membakar istrinya, Lidya Agustina (34), bukan membakar rumahnya.

"Mau bikin jera saja. Saya sangat mencintainya, tapi ingin dicerai. Saya sudah berkali-kali mengajaknya rujuk," ujarnya. "Bela-belain bekerja jauh di Kalteng. Semua duit gaji diberikan. Tiba-tiba setelah tiga bulan, baru pulang, malah meminta berpisah," tambahnya.

Bahkan, BBM jenis pertalite itu dibeli di tepi jalan di Pulang Pisau. Masuk ke rumah diam-diam, menyelinap lewat pintu dapur. Ternyata, istrinya belum tidur. Keributan pun tak terelakkan.

"Saya sudah siapkan pertalite. Disiram ke badan istri. Tapi pas mau menyalakan, dia mendorong saya sampai jatuh. Percikan korek mengenai badan saya," kisahnya.

Disambar api, Joni panik. Dia berlari ke arah sungai. Istrinya berteriak meminta tolong kepada para tetangga. Sementara api merambat ke lantai dan tembok rumah milik orang tua Lidya tersebut.

Joni kemudian ditangkap warga. Setelah keluar dari persembunyiannya di Jalan Sepakat, Teluk Tiram. Kurang lebih satu kilometer dari rumahnya.

"Saya bingung. Kabur ke arah sungai dan berenang mengiringi arus. Kelelahan, saya menepi dan bersembunyi di bawah kolong rumah warga. Dari subuh sampai sore hari, saya keluar karena kehausan. Tapi warga ternyata mengetahui saya si pembakar rumah," tutupnya.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah menegaskan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. "Sesuai Pasal 187 KUHP," ujarnya mewakili Kapolsek Kompol Mars Suryo Kartiko.

Selama penyembuhan luka tersangka, polsek akan berkoordinasi dengan puskesmas. "Tersangka mengalami luka bakar dengan luas 28 hingga 30 persen. Luka bakar tingkat tiga. Melebihi kulit dan lapisan bawah kulit," terang Kepala Puskesmas Pelambuan, dr Arief.

Menurutnya, asalkan rutin mencuci luka dan mengganti kasa, diberikan antibiotik, bisa sembuh. Bahkan, Puskesmas Basirih juga akan membantu perawatan tersangka.

"Bergantian merawatnya setiap 10 hari. Sulit memprediksi kapan sembuh, paling cepat tiga pekan, tapi bisa pula enam bulan. Sebenarnya bukan pada lukanya, tapi infeksi jaringan sekunder kulitnya," tambahnya. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X