Oknum ASN yang Bikin Status WA itu Tak Ditahan, Tapi Dikenakan Pasal Berita Bohong dan Membuat Keonaran

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:10 WIB
BUKTI: Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso menunjukkan alat bukti dari dugaan kasus penyebaran berita bohong oleh oknum ASN Pemko Banjarbaru berinisial FM. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
BUKTI: Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso menunjukkan alat bukti dari dugaan kasus penyebaran berita bohong oleh oknum ASN Pemko Banjarbaru berinisial FM. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Dugaan kasus berita bohong (hoaks) yang menyeret FM (46), oknum ASN di lingkup Pemko Banjarbaru terus bergulir. Polres Banjarbaru juga telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kemarin di Mapolres Banjarbaru, melalui konferensi pers. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dono Hadi Santoso memastikan bahwa FM telah berstatus sebagai tersangka. Hal ini usai pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus ini.

"Ada tujuh saksi yang kita periksa. Salah satunya adalah saksi ahli bahasa. Dari hasil pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam (15/10)," konfirmasi Kapolres.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka. FM kata Kapolres tak dilakukan penahanan. Sebab ancaman hukuman yang disangkakan kepada FM kurang dari lima tahun.

"Kasus tetap akan berlanjut di ranah hukum guna adanya kepastian hukum. Hari ini (kemarin, red), SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru," lanjutnya.

Adapun, untuk tersangka FM katanya dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

"Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara," imbuhnya.

Lantas mengapa FM tak dijerat dengan UU ITE yang selama ini kerap menjerat pelanggaran di ranah dunia maya. Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah menjelaskan bahwa hal ini didasari dari jenis berita bohong yang diproduksi oleh tersangka.

"Karena UU ITE itu terkait dengan konteks SARA. Nah ini tidak ada terkait dengan SARA, seandainya kasusnya berkonteks agama, ras, suku dan antargolongan akan kita terapkan. Ini murni masalah berita bohong saja," jelasnya menambahkan.

Rupanya, dari penjelasan Aryansyah, bahwa juga diketahui kalau FM dijerat pasal yang senada dengan kasus berita bohong penganiayaan oleh terdakwa Ratna Sarumpaeet yang sempat menghebohkan publik di tahun 2019 lalu.

Atas kasus yang menyeret oknum abdi negara ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menerima suatu berita yang beredar di media sosial maupun media lainnya.

"Lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel, mari kita jaga kamtibmas dengan waspada hoax, menjaga jari dan jangan provokasi," tuntasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan kasus ini bermula ketika FM mengunggah status WA yang merespons aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dalam penolakan Omnibus Law jilid 2 di Bankarmasin.

Oleh kepolisian, statusnya dianggap dan diduga menebarkan berita bohong serta menjurus kepada ujaran kebencian (hate speech). Ia pun dijemput aparat berselang beberapa jam selepas status itu diunggahnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X