Dengan adanya penataan ini, Kadishub menegaskan bahwa pihaknya tak melarang warga untuk datang atau menikmati wahana atau jajanan yang ada di lapangan Murjani. Namun hal ini jelas Yani semata untuk penataan.
"Kita tegaskan, kita tdak melarang warga yang datang ke Murjani, penataan dan pengaturan ini dilakukan untuk memecah kerumunan dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19. Kita harap warga juga kooperatif," pesannya.
Jika diamati, penataan yang dilakukan yakni kantong-kantong parkir kendaraan roda dua kini bergeser dari jalan utama ke jalan-jalan kecil di sela-sela perkantoran pemerintahan.
Adapun, untuk lokasi parkir kendaraan roda empat, kini dialihkan semuanya ke dalam Lapangan Murjani. Sementara, untuk wahana permainan mobil odong-odong yang awalnya beroperasi di dalam lapangan Murjani dialihkan ke luar lapangan, tepatnya di bagian bibir jalan utama.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait termasuk para pengelola. Jadi para pengelola wahana permainan roda empat ini bisa berkeliling Lapangan Murjani tanpa harus terganggu dengan adanya parkir-parkir di badan jalan," bebernya.
Lalu, soal wahana permainan roda dua seperti motor mini. Menurut Yani masih tetap diperbolehkan beroperasi di dalam Lapangan Murjani. "Tetapi antar lokasi parkir kendaraan roda empat dengan arena wahana permainan roda dua ini kita beri pembatas."