Ada Dugaan ASN Tanbu yang Tak Netral, Bawaslu Mulai Menelusuri

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:46 WIB
ATURAN: Para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tanah Bumbu dalam sebuah upacara. Di momen Pilkada 2020 mereka diwajibkan menjaga netralitas.
ATURAN: Para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tanah Bumbu dalam sebuah upacara. Di momen Pilkada 2020 mereka diwajibkan menjaga netralitas.

BATULICIN – Kasus keterlibatan aparat sipil negara (ASN) dalam kancah politik Pilkada Tanah Bumbu 2020 mulai ditelisik. Bawaslu setempat melakukan penelusuran terkait informasi-informasi yang diterima menyangkut ketidaknetralan aparat negara tersebut.

"Informasi awal sudah ada, tapi belum berbentuk laporan. Untuk sementara bawaslu melakukan penelusuran atas kebenaran informasi tersebut. Kami meminta keterangan kepada beberapa pihak,” kata Ketua Bawaslu Tanbu H Kamiluddin Malewa kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dugaan adanya oknum ASN yang berpihak kepada pasangan calon kini memang ramai dibicarakan di Tanah Bumbu. Bahkan sudah mengarah kepada kubu-kubuan. Bawaslu sendiri sudah mengirim surat imbauan netralitas ASN kepada seluruh kepala SKPD, Satker, serta kepala desa dan lurah.

Sosialisasi juga digelar. Menyasar Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Kusan Hilir, Sungai Loban, Karang Bintang, Kusan Hulu, Kusan Hilir dan Kuranji.  "Ketujuh kecamatan ini telah menandatangani fakta integritas netralitas kepala desa atau lurah," tegasnya. 

Terkait kubu-kubuan, menurut Kamiluddin, masing-masing paslon memiliki tim kampanye, baik relawan maupun parpol pendukung. Tetapi, ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik tersebut.

Jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dalam aspek politik diatur SE Kementerian PANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 dan Surat Edaran KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017.

Di antaranya kampanye di media sosial (posting, komentar, share, dan like). Menghadiri deklarasi paslon dan melakukan foto bersama dengan calon, mengikuti simbol gerakan tangan atau yang mengindikasikan keberpihakan.

Selain itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang) serta ikut sebagai pelaksana kegiatan kampanye

"ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," pungkasnya. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X