Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kotabaru: Dua Dihentikan, Satu Lanjut

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:47 WIB
Ketua Bawaslu Kotabaru, Moch Erfan
Ketua Bawaslu Kotabaru, Moch Erfan

KOTABARU - Bawaslu menghentikan dua kasus laporan pelanggaran Pilkada Kotabaru 2020. Namun tetap melimpahkannya ke instansi terkait. Kasus yang dihentikan adalah dugaan pelanggaran pasangan calon Sayed Jafar, dan kasus dugaan netralitas Kepala Desa Sarangtiung Yohanis.

Dalam keterangan resminya Senin (19/10) kemarin, Ketua Bawaslu Kotabaru Moch Erfan mengatakan dugaan pelanggaran terhadap Sayed Jafar tidak memenuhi unsur tindak pidana. "Namun bawaslu meneruskan kepada instansi yang berwenang terkait erat dugaan pelanggaran undang-undang terkait,” tegasnya.

Sedangkan kasus kepala desa juga dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Kasus ini juga diteruskan ke instansi berwenang lainnya.

Jika dua kasus tersebut dihentikan, namun tidak dengan dugaan netralitas ASN bernama Antonius Juwana ke tahap penyidikan. Kasus ini diteruskan ke Polres Kotabaru dan KASN.

Erfan menjelaskan, selama lima hari bawaslu maraton memeriksa dua orang pelapor, tiga orang terlapor, 17 orang saksi, dan dua orang ahli. Ditambah bukti berupa dokumen, foto dan petunjuk pemeriksaan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus-kasus tersebut diproses berdasarkan laporan tim pemenangan dan kuasa hukum Burhanudin – Bahrudin atas dugaan pelanggaran pilkada.

Ada tiga kasus yang mereka laporkan. Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, netralitas ASN dan dugaan pemanfaatan atribut pemerintah untuk kampanye oleh calon bupati Sayed Jafar. (zal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X