Siap Jalankan UU Ciptaker, Begini Alasan Pj Sekda Kalsel...

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:33 WIB
PANDEMI: Para pekerja ketika diingatkan memasang masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena pandemi ini, sudah ribuan tenaga kerja terpaksa dirumahkan. | Foto: Dokumen Radar Banjarmasin
PANDEMI: Para pekerja ketika diingatkan memasang masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena pandemi ini, sudah ribuan tenaga kerja terpaksa dirumahkan. | Foto: Dokumen Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Pemerintah mengklaim Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan sederet manfaat bagi masyarakat. Salah satunya untuk para tenaga kerja. Namun, hingga kini Pemprov Kalsel masih belum tahu bagaimana pengaplikasian UU ini di daerah.

"Masih belum ada informasi bagaimana nanti pengaplikasiannya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kalsel, Siswansyah kepada Radar Banjarmasin.

Termasuk terkait aturan turunan dari UU tersebut, Siswansyah mengaku belum mengetahuinya. "Nanti kalau sudah ada kabar, akan kami kabari," bebernya.

-

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan, berdasarkan rapat yang mereka ikuti bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia, pekan lalu. UU Ciptaker dibuat untuk mempermudah proses yang selama ini tidak jelas dan berbelit-belit.

"Contohnya tentang sertifikasi halal dan sebagainya yang selama ini prosesnya berlarut-larut," ucapnya.

Roy juga menyebut selama ini banyak informasi keliru tersebar di tengah masyarakat terkait substansi undang-undang tersebut. "Jadi pemerintah pusat meminta digencarkan sosialisasinya, agar tidak terjadi kekeliruan informasi," sebutnya.

Kekeliruan informasi itu, lanjut dia, menyebabkan kesalahpahaman pengertian dan sebagainya sehingga terjadi penolakan. "Pemerintah pusat sudah menyampaikan substansi undang-undang itu. Memang tidak disampaikan seluruhnya, karena jumlah halaman sangat tebal. Substansi yang terdapat kekeliruan saja yang disampaikan," paparnya.

Substansi yang keliru menurut Roy, yakni soal pesangon yang dikabarkan ditiadakan. Sebab, kata dia pemerintah pusat sudah menjelaskan bahwa pengason tetap ada. "Undang-undang Ciptaker dilakukan beberapa kali pembahasan. Kemungkinan yang beredar di media sosial itu draft awal yang belum diperbaiki,’’ katanya.

Kepala Dinas PUPR Kalsel ini menuturkan, Pemprov akan segera menindaklanjuti pesan Mendagri untuk membentuk tim kecil. Tugasnya, menyosialisasikan substansi Undang-Undang Ciptaker.

"Sosialisasi akan menjelaskan apa substansi sebenarnya yang tertuang di dalam undang-undang. Poin-poin yang bergejolak di tengah masyarakat bakal diberikan informasi yang sebenarnya oleh tim kecil yang nanti kita bentuk," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB

Sudah Diimbau, Remaja di Tapin Tetap Balapan Liar

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:35 WIB
X