Apkasi Bahas Kewenangan Daerah

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 08:30 WIB
VIRTUAL: Silaturahmi secara virtual tersambung dengan bupati se-Indonesia, tak terkecuali Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Mariani di ruang DLR Kantor Bupati.
VIRTUAL: Silaturahmi secara virtual tersambung dengan bupati se-Indonesia, tak terkecuali Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Mariani di ruang DLR Kantor Bupati.

BATULICIN - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar dialog dan silaturahmi dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia. Hal ini membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dan Kewenangan Pemerintah Daerah.

Silaturahmi secara virtual tersebut tersambung dengan bupati se-Indonesia, tak terkecuali Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Mariani di ruang DLR Kantor Bupati.

Direktur Eksekutif  Apkasi Salman Simandora mengatakan Apkasi merupakan mitra pemerintah sedari awal sedang mencermati susunan RUU Cipta Kerja.

“Di tengah pembahasan legislasi DPR, Apkasi bersama anggota melakukan webiner yang menghadirkan Ketua DPR RI guna memberikan masukan rekomendasi kepada DPR RI terkait hal  yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Apkasi juga membahas RUU Cipta Kerja dengan 3 asosiasi pemerintah daerah lainnya guna memberikan masukan dan rekomendasi yang sama.

“Masukan rekomendasi yang sama adalah agar pemerintah pusat tidak menarik kewenangan yang selama ini telah digaungkan  oleh daerah, termasuk retribusi dan perizinan dasar usaha,” paparnya. 

Sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, pihaknya mendapatkan arahan dari Ketua Umum Apkasi, dimana kewenangan terkait perizinan ini menjadi pertanyaan besar atas sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dengan RUU Cipta Kerja ini.

“Semoga dengan dialog dan silaturahmi ini menjadi jelas dan semua mendapat jawaban sesuai yang diharapkan,” ujarnya. 

Dia menambahkan, Apkasi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan nasional pada dasarnya mendukung setiap Undang-Undang yang berlaku di negara ini. 

“Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja kami mengharapkan hal itu sebagai pedoman dalam memfasilitasi investasi serta memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya. 

Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia menjelaskan salah satu fokus UU Cipta Kerja yakni untuk mewadahi jumlah tenaga kerja dalam negeri yang terus bertambah.

Dalam catatannya, Indonesia saat ini punya tenaga kerja eksisting berjumlah 7 juta orang. Adapun angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi mencapai 2,9 juta orang. Sedangkan sebanyak 3,5 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kini terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.

"Tetapi menurut data dari Kadin dan HIPMI, itu kurang lebih sekitar 5-6 juta. Kalau dihitung total, itu sekarang ada sekitar 15 juta (tenaga kerja). Inilah yang harus kita menyiapkan lapangan pekerjaan," ungkap Bahlil.

Secara aturan Undang-Undang, pemerintah disebutnya wajib memfasilitasi lapangan kerja bagi 15 juta orang tersebut. Tapi, ia menambahkan, tidak mungkin seluruhnya bisa diterima sebagai PNS, karyawan BUMN, atau TNI/Polri.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X