Diduga Korupsi Jembatan Timbang, Pejabat Dishub Tabalong Ditahan Jaksa

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong akhirnya menahan tersangka kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah jembatan timbang pada Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Kasus ini pun cukup besar merugikan keuangan negara. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka terjadi penyelewengan sebesar Rp1,9 miliar. Uang sebesar itu didapatkan dari selisih uang harga tanah yang seharusnya hanya Rp3 miliar, namun dikeluarkan sebesar Rp4,8 miliar.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 dari hasil rapit tes, tersangka berinisial R pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung. Tersangka ini berstatus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong pada kasus ini.

Rencananya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, jaksa menahan tersangka selama 20 hari guna melakukan periksaan lebih dalam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan mengatakan, penahanan sendiri dilakukan sejak 19 Oktober 2020 lalu hingga 21 November 2020 mendatang.

“Selama 20 hari ke depan kami akan menyiapkan surat dakwaan secara cermat, kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya, Selasa (20/10).

Untung saja, dalam proses penahanan tersangka dilimpahan dari Polres Tabalong ini tidak melakukan perlawanan. Dia kooporatif untuk datang memenuhi panggilan kejaksaan.

R sendiri dikenakan sanksi hukuman Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman masa tahanan lima tahun.

Jhonson menceritakan, tersangka dikenakan delik tersebut lantaran melakukan penjualan tanah melalui makelar tanah atau perantara, tidak secara langsung ke pemilik tanah. “Sehingga uang yang diterima tidak sepenuhnya diberikan ke pemilik tanah. Ada selisih Rp1,9 miliar,” katanya. (ibn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X