Kasus Pembunuhan Istri Muda Pembakal: Pelaku Divonis 7 Tahun 6 Bulan

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:08 WIB
TOK-TOK-TOK: Terdakwa pembunuhan istri muda pembakal HST divonis 7 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai. Hakim menilai perbuatan R (15) kejam dan sadis karena menghilangkan dua nyawa. | Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin
TOK-TOK-TOK: Terdakwa pembunuhan istri muda pembakal HST divonis 7 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai. Hakim menilai perbuatan R (15) kejam dan sadis karena menghilangkan dua nyawa. | Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin

BARABAI - Sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan istri muda pembakal HST digelar di Pengadilan Negeri Barabai kelas II, Selasa (20/10). Majelis Hakim akhirnya memvonis terdakwa R (15) dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.

Juru Bicara PN Barabai, Ariansyah mengatakan vonis ini sudah sesuai dengan pidana pada anak. “Bisanya cuma setengah dari hukuman orang dewasa. Di pasal 338 KUHP jumlah maksimal pidana selama 15 tahun jadi setengahnya ya 7 tahun 6 bulan,” ujarnya usai mengikuti persidangan.

Putusan ini lebih berat ketimbang tuntutan JPU yang hanya 7 tahun saja. Majelis Hakim menilai yang memberatkan putusan adalah tindakan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis dan kejam. Ada dua nyawa yang melayang dalam peristiwa pembunuhan itu. “Almarhum Latifah kondisinya hamil 9 bulan,” tambah Ariansyah.

Hasil sidang pledoi apakah tidak menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim? Mengingat terdakwa masih di bawah umur dan sudah mengakui kesalahannya. “Ya jadi pertimbangan. Yang jelas Majelis Hakim melihat secara keseluruhan. Tentunya dalam putusan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Putusan ini sudah sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.

Karena R (15) masih dibawah umur maka akan dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Martapura, Kabupaten Banjar.

Mendengar putusan ini penasihat hukum R (15) Gazali Rahman menyayangkan putusan hakim. Menurutnya hasil sidang pledoi tidak dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

“Kalau itu maksimal (hukuman 7 tahun 6 bulan) kenapa tidak dipertimbangkan hal yang meringankan tadi. Misal anak di bawah umur, terdakwa menyesali kesalahan, harusnya jadi pertimbangan hakim. Kenapa hukumannya maksimal, tidak turun atau sesuai tuntutan JPU,” katanya kepada awak media.

Gazali punya waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan hakim tersebut. Apakah menerima begitu saja atau mengajukan banding. “Kami tadi mengambil sikap pikir-pikir dulu, masih harus didiskusikan dengan keluarga terdakwa,” pungkasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prihanida Dwi Saputra mengatakan tuntutan ini sesuai dengan yang dibuktikan JPU dalam surat tuntutan yaitu dakwaan primer pasal 338 KUHP. Terkait penjatuhan hukuman pidana pada pasal itu tuntutan maksimal 15 tahun.

Sedangkan dalam sistem peradilan pada anak (SPPA) hukumannya setengah orang dewasa. Jadi tuntutannya 7 tahun 6 bulan dan itu masih masuk dalam koridor. “Terkait itu JPU sebagaimana yang diatur pasal 196 ayat 3 KUHP, baik penuntut umum atau pihak terdakwa diberikan waktu untuk pikir-pikir. Secara yuridis putusan hakim sama dengan pertimbangan yuridis tuntutan JPU yaitu pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (mal/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X