“Kalau itu maksimal (hukuman 7 tahun 6 bulan) kenapa tidak dipertimbangkan hal yang meringankan tadi. Misal anak di bawah umur, terdakwa menyesali kesalahan, harusnya jadi pertimbangan hakim. Kenapa hukumannya maksimal, tidak turun atau sesuai tuntutan JPU,” katanya kepada awak media.
Gazali punya waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan hakim tersebut. Apakah menerima begitu saja atau mengajukan banding. “Kami tadi mengambil sikap pikir-pikir dulu, masih harus didiskusikan dengan keluarga terdakwa,” pungkasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prihanida Dwi Saputra mengatakan tuntutan ini sesuai dengan yang dibuktikan JPU dalam surat tuntutan yaitu dakwaan primer pasal 338 KUHP. Terkait penjatuhan hukuman pidana pada pasal itu tuntutan maksimal 15 tahun.
Sedangkan dalam sistem peradilan pada anak (SPPA) hukumannya setengah orang dewasa. Jadi tuntutannya 7 tahun 6 bulan dan itu masih masuk dalam koridor. “Terkait itu JPU sebagaimana yang diatur pasal 196 ayat 3 KUHP, baik penuntut umum atau pihak terdakwa diberikan waktu untuk pikir-pikir. Secara yuridis putusan hakim sama dengan pertimbangan yuridis tuntutan JPU yaitu pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (mal/bin/ema)