Bawaslu: Petahana Diduga Langgar Aturan

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:30 WIB
TELAAH PELANGGARAN: Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie didampingi Komisioner Bawaslu lainnya ketika menggelar jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Kalsel, beberapa waktu yang lalu. | Dok/Radar Banjarmasin
TELAAH PELANGGARAN: Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie didampingi Komisioner Bawaslu lainnya ketika menggelar jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Kalsel, beberapa waktu yang lalu. | Dok/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Tiga pasangan calon kepala daerah tengah ditelusuri Bawaslu Kalsel. Mereka diduga melakukan pelanggaran pemilu saat tahapan kampanye berlangsung.

Selain tiga pasangan calon kepala daerah, Bawaslu juga rupanya menelusuri dugaan lain yang melibatkan perangkat desa hingga ASN. “Masih penyelidikan tiga pasangan calon,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kemarin.

Azhar mengaku belum bisa mengungkapnya ke publik. “Yang pasti di kabupaten dan kota, bukan Pilgub. Kami masih melakukan telaahan,” ucapnya.

Tiga pasangan calon tersebut terangnya diduga melanggar Pasal 71 UU Pemilu, yakni menggunakan kewenangan sebagai calon petahana. “Sudah masuk kajian awal. Dugaan ini dua laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu dan satu temuan,” beber Azhar.

Meski tak gamblang, dia mengatakan, dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh petahana karena indikasinya adalah memanfaatkan kewenangan.“Tunggu beberapa hari kami telusuri dulu. Tiga yang terbaru dugaan pelanggaran,” imbuhnya. 

Azhar mengungkapkan, tak hanya paslon yang tengah dilakukan penyelidikan. “Kasus terbaru ditemukan dugaan keterlibatan perangkat kecamatan dan desa,” bebernya.

Dia juga menerangkan, soal keterlibatan ASN di Kabupaten Kotabaru bahkan sudah ke tahapan penyidikan karena ada dugaan pelanggaran pemilu. “Sudah kami rekomendasikan juga dengan KASN. Soal dugaan pelanggaran pemilunya, sedang kami kaji bersama sentra Gakkumdu,” imbuhnya.

Sementara, dugaan tiga pelanggaran yang dilakukan Paslon ini menjadikan total enam dugaan kasus pelanggaran. “Sebelumnya ada tiga yang kasusnya sudah dihentikan. Sekarang ada tiga dugaan terbaru lagi,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X