Melonjak, Satgas Terima 200 Permohonan Warga yang Ingin Gelar Acara

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:40 WIB
WAJIB PROTOKOL: Pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun kini jadi salah satu protokol kesehatan wajib untuk melaksanakan acara di Kota Banjarbaru. Satgas Covid-19 hingga Oktober 2020 telah menerima 200 pengajuan surat rekomendasi. |Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
WAJIB PROTOKOL: Pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun kini jadi salah satu protokol kesehatan wajib untuk melaksanakan acara di Kota Banjarbaru. Satgas Covid-19 hingga Oktober 2020 telah menerima 200 pengajuan surat rekomendasi. |Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Di tengah pandemi Covid-19. Segala macam bentuk acara yang mengumpulkan orang banyak diatur ketat. Di Kota Banjarbaru, meski tak dilarang sepenuhnya, hal ini juga diatur tegas dan terbatas.

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru memastikan bahwa pelaksanaan acara yang melibatkan banyak orang harus mengantongi surat izin rekomendasi.

Permohonan rekomendasi sendiri dapat melalui Satgas Covid-19 Banjarbaru. Yang mana, penyelenggara acara mengajukan permohonan satu pekan sebelum acara dimulai.

Dari data Satgas, hingga kemarin total sudah ada ratusan permohonan surat rekomendasi yang diajukan ke pihaknya. Sebagian di antaranya disetujui, sementara sisanya masih proses pengkajian protokol kesehatannya.

Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Banjarbaru Zaini Syahranie menjelaskan, sudah ada 150 Surat Rekomendasi yang mereka terbitkan. Kegiatan ini katanya didominasi seputar acara resepsi," ujarnya.

Disebutnya, permohonan resepsi tak hanya ditujukan di rumah mempelai. Namun dari permohonan, lokasi-lokasi lain seperti hotel, gedung dan tempat ibadah juga tetap harus mengantongi surat izin rekomendasi.

Untuk tren permohonan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjarbaru ini menyebut jika bulan Oktober mulai terjadi lonjakan. "Sejauh ini setidaknya sudah ada 200 lebih surat pengajuan, paling banyak ketika Oktober."

Lantas apakah ada surat pengajuan atau permohonan yang ditangguhkan? Zaini menjawab bahwa bukan surat yang belum keluar bukan karena mereka tolak, namun bersifat pending atau ditunda.

"Misalnya seperti bioskop dan kolam renang yang saat ini izin rekomendasinya masih kita pending. Bukan ditolak, tapi kami masih menunggu dari pihak pengelolanya untuk menyanggupi protokol kesehatan yang kita inginkan," tegasnya.

Memang katanya, Satgas Covid-19 tak bisa ujug-ujug menyetujui pengajuan surat rekomendasi. Sebab, dalam hal ini, tim Satgas yang tergabung dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP dan BPBD, harus lebih dulu akan mengkaji protokol kesehatan yang akan diterapkan pihak penyelenggara.

"Kita harus pastikan benar-benar standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemohon. Baik itu masyarakat, penyelenggara acara atau pengelola usaha. Karena nanti kita akan pantau kegiatannya langsung," tegasnya.

Surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 memang menjadi syarat utama dalam menyelenggarakan kegiatan atau membuka usaha yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak.

"Jadi, masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan, silahkan datang ke kantor Sekretariat Satgas Covid-19 yang berlokasi di Balai Kota Banjarbaru. Lampirkan surat permohonan, surat pernyataan, dan denah lokasi kegiatan. Layanan ini gratis, kami tidak memungut biaya sepeser pun. Permohonan harus diajukan satu minggu sebelum jadwal diselanggarakannya acara," tuntasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X