Libatkan Anak Istri untuk Mencuri, Idup Ternyata Penjahat Kambuhan

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Tersangka, Dupliansyah (44 tahun) dan barang bukti yang diamankan.
Tersangka, Dupliansyah (44 tahun) dan barang bukti yang diamankan.

BANJARMASIN - Sosok ayah yang melibatkan istri dan anaknya dalam kasus pencurian, Dupliansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah pria 44 tahun itu dilaporkan korban, Andi Kitna Habiba (22). Warga Jalan RE Martadinata yang ponselnya dicuri pada Selasa (20/10) tadi.

Membonceng keluarganya dengan sepeda motor, bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran seru di jalan raya. Tapi warga Jalan Kelayan A Gang 12 itu masih beruntung. Lolos dari amukan warga yang marah.

Menyuruh putranya mencuri, Dupliansyah kini harus membayar akibat dari perbuatannya. Aksi itu berujung gagal karena kepergok oleh penghuni rumah.

"Barang bukti yang kami amankan berupa gawai senilai Rp2 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, kemarin (21/10).

Ternyata, Dupliansyah merupakan residivis. "Dia dulu pernah terjerat kasus curanmor di Banjarmasin Barat pada tahun 2018. Lalu kasus senjata tajam di polsek lain," tambahnya.

Kini, penjahat kambuhan itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Istrinya sudah kami pulangkan," tutup Yadi. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X