BANJARMASIN - Sakit takutnya menghadapi interogasi, Utuh Hadiannoor sampai lupa tanggal lahirnya. Warga Jalan Tembus Mantuil Lokasi III itu ditangkap gara-gara mengedar sabu.
Utuh yang hampir berumur 50 tahun itu ditangkap pada 14 Oktober lalu. Diciduk bersama temannya, Muhammad (56), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira.
Keduanya ditangkap saat menyerahkan sabu kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. Tak jauh dari Gang Gembira.
Polisi menyita satu paket dengan berat 5,05 gram. Barang bukti lainnya, berupa ponsel yang berisi percakapan transaksi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS mengatakan, keduanya bersekongkol dalam bisnis haram tersebut. "Kendati Muhammad yang menyerahkan barang bukti, tapi Utuh tetap terlibat," ujarnya, kemarin (21/10).
Disangkakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Lalu dilapis Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2).
"Kami sudah lama mengintai keduanya. Sejauh ini kami masih mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan lain," tambah Matsari. (lan/fud/ema)