Ikut Kampanye, Ketua RT Bisa Dipecat

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:23 WIB
Kordiv Pengawasan Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah
Kordiv Pengawasan Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah

BANJARMASIN – Peringatan bagi ketua rukun tetangga (RT), agar jangan terlibat kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jika terbukti berkampanye mendukung calon pasangan tertentu, akan ada sanksi menanti.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Banjarmasin Rahmadiansyah menegaskan memang ada larangan bagi ketua RT, tapi ancamannya bukan pidana. Melainkan bisa dipecat dari jabatan. “Sanksinya bisa diberhentikan oleh pimpinannya,” katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin (22/10).

Meski dalam aturan tidak menyebutkan secara jelas larangan terhadap ketua RT ikut terlibat kampanye, namun ketua RT itu dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh pemerintah kota maupun kabupaten. Artinya masuk dalam tatanan pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan. “Permendagri Nomor 18, ketua RT tidak boleh berafiliasi dengan parpol, artinya tidak boleh berpolitik praktis," tegasnya.

Menurutnya, seluruh pasangan calon (paslon) maupun tim paslon tentu sudah mengetahui dan mengerti aturan tersebut. Diharapkan jangan sampai melibatkan perangkat pemerintahan kelurahan yang paling bawah.

“Kalo berbicara aturan, banyak. Boleh atau tidak, tapi nyatanya RT itu dipilih oleh masyarakat. Artinya RT milik masyarakat, bukan satu golongan. Kalau ikut politik praktis akhirnya susah,” jelasnya.

Salah satu ketua RT di kawasan Sungai Andai, Zainal Hakim menyatakan sepakat dengan aturan itu. Tapi sebagai masyarakat biasa, di luar jabatan RT, ia pun memiliki hak untuk memilih dalam suatu pesta demokrasi.

“Saya sudah komitmen dari awal, tidak akan memanfaatkan jabatan RT untuk mengajak warga di lingkungan sendiri untuk memilih salah satu paslon,” cetusnya.

Salah satu artikel yang pernah dibacanya, jelas menyebutkan, tidak ada larangan bagi ketua RT untuk ikut kampanye asalkan atas nama pribadi. Sama halnya dengan aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala desa, boleh berkampanye secara pribadi di hari libur. “Secara perundangan, tidak ada aturan yang secara jelas mengatakan RT tidak boleh berkampanye,” tuntasnya.

Muharto, Ketua RT 18 Kompleks Perdana Mandiri Sungai Andai pun mempunyai pemikiran yang sama. Saat pilkada ini, ia lebih memilih untuk tidak bergabung dengan tim pemenangan paslon manapun. “Ada salah satu tim sukses yang datang meminta untuk ikut, tapi saya tolak,” katanya.

Jika ikut bergabung, akan menyulitkan diri sendiri, sementara pekerjaan tidak bisa ditinggalkan. Tapi jika ada paslon maupun tim paslon yang datang ingin melakukan kampanye di wilayahnya, Muharto tetap mempersilakan. “Bagusnya ketua RT memang harus netral, tidak ikut paslon manapun,” ujarnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X