"Saat ini kita sudah kerjasama dengan kantor pos. Di situ ada pilihan mau mengambil sendiri ke Disdukcapil, bisa mengambil di kecamatan sesuai domisili. Bisa diantar oleh kantor pos dengan biaya 10 ribu, artinya begitu mengantar langsung dibayar ke pos, bukan Disdukcapil," pungkasnya. (ard/Diskominfo Tala/al/ram)