KANDANGAN – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan sidak ke kawasan cagar budaya Benteng Madang, di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Rabu (21/10) tadi. Mereka mengecek langsung apakah benar ada pertambangan tanpa izin (Peti) di lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (AGM) itu.
Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS Rodi Maulidi, Wakil Ketua II M Kusasi, beserta para ketua komisi serta wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II. Rombongan didampingi jajaran Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten HSS.
Dari kantor DPRD HSS rombongan menuju ke lokasi menggunakan beberapa unit mobil. Jalan pintu masuk diduga peti itu sudah dipasang garis polisi. Berhubung kondisinya becek, rombongan lewat jalan lain. Tepatnya di kawasan seberang pintu gerbang cagar budaya Benteng Madang. Rombongan ke TKP harus berjalan kaki sekitar 500 meter.
Saat rombongan DPRD HSS tiba sudah tak ditemukan lagi aktivitas eksploitasi pertambahan di situ. Alat berat juga tidak ditemukan. Hanya ditemukan dugaan bekas tambang.
Akhmad Fahmi mengatakan peninjauan dilakukan jajarannya ke lokasi karena banyaknya laporan dari masyarakat ke dewan. Warga merasa merasa terganggu dengan adanya aktivitas Peti dilakukan pada malam hari. “Kalau malam sunyi, jadi sangat terdengar jelas aktivitasnya (pertambangan, Red). Oleh karenanya masyarakat terganggu,” ujarnya, di sela-sela peninjauan.
Setelah sidak, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten HSS. “Kami laporkan langsung kepada Pemkab HSS. Karena salah satu tugas DPRD adalah pengawasan,” tuturnya.
Dewan meminta jajaran Polres HSS tidak ragu menertibkan peti di kawasan cagar budaya Benteng Madang. “Selain melaporkan ke Pemkab, akan kami laporkan juga ke polisi untuk dilakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan,” kata Fahmi.
M Kusasi menambahkan setelah mengecek langsung ke lapangan tentu semua pihak merasa terusik. Mewakili masyarakat berharap kepada pemilik kontrak karya atau lahan konsesi PKP2B PT AGM agar melakukan pengawasan. Supaya lahannya tidak dilakukan peti oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami khawatir mereka tutup mata. Seolah-olah ada kerja sama, sehingga ditutupi dengan PKP2B. Pihak ketiga mengerjakan, sehingga yang ruginya masyarakat dan Pemkab,” ujarnya.
Jadi mewakili masyarakat, dewan meminta pemilik lahan PKP2B dalam hal ini PT AGM supaya lebih intensif melakukan pengawasan peti. “Tugas mereka melakukan pengawasan. Sebab peti dilakukan menggunakan alat berat dan memerlukan proses,” yakinnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS, Ronaldy Prana Putra mengatakan hal ini merupakan kewenangan Dinas ESDM Kalsel dan aparat penegak hukum. Jajarannya tentu akan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami juga mengajak warga pemilih lahan supaya tidak menjual, atau melakukan kerja sama penambangan ilegal,” tuntasnya.(shn/dye/ema)