Sudah 2 Bulan, Perwali 68 Masih Berlaku; Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:36 WIB
TANPA MASKER: Polisi mencegat pengendara di Banjarmasin yang melanggar protokol kesehatan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TANPA MASKER: Polisi mencegat pengendara di Banjarmasin yang melanggar protokol kesehatan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di Banjarmasin terus berlangsung.

Sejak 1 September lalu, sudah hampir dua bulan. Laporannya mengklaim telah membuahkan hasil. Bahwa warga kian taat dalam menjalankan protokol pencegahan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Fahrurrazi mengatakan, penerapan Perwali Nomor 68 ini telah mengubah perilaku masyarakat.

"Yang tadinya enggan menggenakan masker, kini sudah mau dan disiplin," bebernya. Pelanggar bisa dihukum dengan sanksi kerja sosial dan denda.

Sisi lain, operasi yang melibatkan Polresta, Kodim 1007, dan Dinas Perhubungan itu sebenarnya berakhir pada 15 Oktober lalu. Hingga sekarang belum ada perpanjangan waktu.

Kendati demikian, dalam patroli, warga yang tak mengenakan masker tetap akan disinggahi dan ditegur. "Karena Perwali masih berlaku. Dan berdasar itu pula kami menindak," tuntasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X